Sampaikan 10 Tuntutan, Perwakilan Masyarakat Malalo Tigo Jurai Berunjuk Rasa Di Tiga Lokasi

Realitakini.com Tanah Datar                              
-Lebih kurang 100 orang perwakilan dari Ninik mamak dan masyarakat Malalo Tigo Jurai kecamatan Batipuh Selatan lakukan demontrasi dan long march di tiga lokasi dalam rangka penyampaian aspirasi terkait lahan tanah Ulayat seluas 60 H yang diklaim milik daerah tersebut yang menurutnya dirampas mafia Tanah, Kamis (11/08/2022).

Dalam pengamanan unjuk rasa tersebut sebanyak lebih kurang 100 personil polres Tanah Datar diturunkan dalam turut berjaga-jaga, terlihat langsung Wakapolres, Kabag Ops , Kasat Shabara Kapolsek Tanjung Emas serta para PJU polres dan dari  Satpol PP

Demontrasi berjalan Tertip dan dimulai dengan penyampaian aspirasi dikantor bupati Tanah Datar, para demontrasi ingin bertemu bupati namun bupati lagi tidak ditempat, karena tidak bisa menemui bupati para demontrasi menyampaikan orasinya di depan pintu masuk kantor tersebut.

Selesai menyampaikan orasinya para demonstran berjalan menuju kantor DPRD Tanah Datar ingin bertemu dengan para wakil rakyat dikantor tersebut namun itu juga tidak berhasil karena anggota DPRD sedang tidak ditempat, untuk itu para demonstran melakukan orasinya didepan pintu gerbang kantor tersebut.

Tidak mendapat sambutan para demontran bergerak menuju Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN Tanah Datar dan menyampaikan orasinya didepan kantor tersebut.

Dalam kesempatan itu Juru bicara dari Malalo tigo Jurai Masnaidi menyampaikan, demontrasi yang terdiri dari aliansi Ninik mamak, alim ulama, Bundo kanduang, tokoh masyarakat dan pemuda Malalo tigo Jurai tersebut  menyampaikan 10 tuntutannya.

Diantaranya mendesak BPN agar membatalkan dan mencabut seluruh sertifikat di atas lahan seluas 60 Hektar tanah ulayat, Bersihkan BPN Tanah Datar dari oknum mafia tanah, BPN Tanah Datar bertanggungjawab terhadap kerugian moril dan materil masyarakat Malalo tigo Jurai, Mendesak bupati Tanah Datar menetapkan tapal batas administrasi berdasarkan batas Ulayat dari Ninik mamak, Mendorong bupati Tanah Datar melakukan pembuatan Perda pengakuan masyarakat hukum adat Malalo, mendesak bupati menolak penertiban rekomendasi/izin untuk kawasan diatas 60 hektar tanah Ulayat milik Malalo tigo Jurai.

Selanjutnya, Masyarakat Malalo tigo Jurai mendukung langkah-langkah bupati membersihkan jajaran dari unsur mafia tanah, Menolak segala bentuk pembangunan proyek wisata dengan cara perampasan 60 hektar tanah Ulayat Malalo tigo Jurai, kepada wakil rakyat di DPRD jangan cuma diam dan di atas penderitaan masyarakat tigo nagari (Malalo, Bungo Tanjung, dan Batipuh Baruah) dan mendesak DPRD Tanah Datar mengesahkan Perda pengakuan Masyarakat Hukum adat Malalo tigo Jurai.

"Tanah Ulayat milik Malalo tigo jurai seluas 60 hektar yang baru berada dalam proses hukum baru satu sertifikat masih ada 22 sertifikat lagi yang akan menyusul untuk proses hukum selanjutnya karena kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya apabila tuntutan kami diabaikan," sampai Masniadi.

Terakhir demonstran melakukan orasi didepan kantor ATR/BPN Tanah Datar dan disini para demontran ditemui oleh kepala kantornya Rubito.

"Kita disini siap mendengar semua aspirasi dari Ninik mamak dan saudara semua, untuk itu kami dari ATR/BPN perlu disampaikan disini kami tidak bisa membatalkan sertifikat yang sudah diterbitkan dan yang bisa membatalkan yaitu pihak pengadilan melalui sidang perdata, tapi kami akan buka dan kaji tuntutan tersebut dan mempelajarinya," pungkas Rubito. (M)

Reporter . Mailis (RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post