Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel Online Satreskrim Polres Pasaman Tangkap Dua Tersangka

Realitakini.com -- Pasaman
Satreskrim Polres Pasaman menggelar Press Realase tindak pidana perjudian jenis togel dan meng amankan 2 (dua) orang tersangka, RH (47) dan Der (51) warga Jorong Petok Nagari Panti Selatan Kecamatan Panti beserta barang buktinya, pada Sabtu 06 Agustus 2022 sekira  pukul 22.00 wib.

Hal tersebut disampaikan Waka Polres Pasaman, Kompol Muddasir didampingi Kasat Reskrim AKP Roni AZ, SH.MH,  Kapolsek Panti Iptu. M. Choir, SH  dan Kasi Humas Polres Pasaman, Ipda SyamjiAntor saat Press Realasedi Rupattama Polres Pasaman, Senin (8/8/2022).

Wakapolres Pasaman dalam keterangan persnya mengatakan, salah satu kasus perjudian yang diungkap, yakni kasus perjudian togel online yang berhasil diamankan di Kampung Bedeng Jorong Petok Nagari Panti Selatan Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.

"Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli togel online,"ujarnya.Menurut Waka Polres Pasaman mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan didapat ciri -ciri pelaku. Kemudian anggota Reskrim Polres Pasaman bersama Polsek Panti di pimpin Kasat Reskrim mendatangi lokasi dan mengamankan 2 (dua) orang dengan ciri - ciri tersebut.

Selanjutnya, Kompol Muddasir menerangkan setelah dilakukan interogasi didapat bahasanya Der (51) memesan beberapa nomor togel kepada RH (47) melalui pesan WhatsApp mengunakan Handphone merek Vivo V 20.

Dari praktik perjudian judi togel online, Wakapolres mengungkapkan, RH (47) mendapatkan keuntung an Rp. 10.000 apabila Der (51) menang dengan memasang 2 (dua) angka dengan modal Rp. 1000, akan mendapatkan Rp 60.000.Sementara dari Aplikasi Togel ON memberikan hadiah kemenanganRp.70.000.

Mengakhiri wawancara Kompol Muddasir menyebutkan ke dua tersangka tersebut disangkakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun, tutupnya. (Nurman)




Post a Comment

Previous Post Next Post