Ketua DPRD Sumbar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019

Realitakini.com-Kota Payakumbuh .
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi menggelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 di Cafe Agam Jua, pada Sabtu 3  September 2022 yang dihadiri oleh para tenaga pendidik dari sekolah-sekolah yang ada di Kota Payakumbuh .

Dalam sambutannya, Supardi menyampaikan bahwa Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 ini, terdiri dari 14 Bab dan 169 pasal. Semua itu perlu untuk diketahui oleh para guru dan masyarakat. Perda Nomor 2 tahun 2019 merupakan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah. Disitu ada hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, Pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik dalam kuri kulum muatan lokal.

“Begitu pula terkait koordinasi kerjasama dan penjaminan mutu pendidikan, juga bersangkutan pembin aan, pengawasan dan pendanaan pendidikan,” ujar Supardi.

Supardi menjelaskan dalam Perda nomor 2 tahun 2019 ini pemerintah daerah bertanggung jawab dalam memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu di daerah bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

“Menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara sesuai dengan kewenangan pemerintah. Selain itu memfasilitasi tenaga pendidik, membina dan mengembangkan pen didikan dan menyediakan sarana prasarana serta melakukan pembinaan yang berkelanjutan,” papar Supardi.

Supardi juga menyampaikan dalam perda No 2 tahun 2019 dimana ada beberapa pasal yang perlu sekali di ketahui oleh masyarakat yakni pasal 9 ayat 1, masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan , pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. “Kemudian pada ayat 2, masyarakat ber kewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Hak dan kewajiban orang tua diatur oleh pasal 10 dan hak tenaga pendidik pada pasal 11,” ujarnya.

Pasal 11 tersebut, mengatur penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Begitu pula penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Pembinaan karier sesuai dengan tuntut an pengembangan kualitas, perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan profesi , perlindungan atas hak hasil kelayaan intelektual serta kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana pendidik an.Supardi juga menyinggung peran pemerintah dalam memberi bantuan biaya pendidikan atau bea siswa kepada peserta didik.

“Pada pasal 155 yang berbunyi pemerintah daerah memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan. Pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi,” jelas Supardi.

Terakhir pada pasal 111 penghargaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan diterangkan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada tenaga pendidikan yang berdedikasi terhadap dunia pendidikan di daerah. Berprestasi di satuan pendidikan dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dunia pendidikan di daerah,” terang Supardi.

Dalam Sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2019 yang di hadiri oleh Kepala Sekolah dan Guru SMA/SMK Se Kota Payakumbuh serta tokoh dunia pendidikan. Dalam sosialisai tersebut diselingi agenda tanya jawab antara peserta dan nara sumber yang berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. (*Rk)

Post a Comment

Previous Post Next Post