Ketua Komisi III DPRD Sumbar, ajak Masyarakat Memanfaatkan Program 5

Realitakini.com- Sumbar 
Komisi III DPRD Sumbar, mengajak masyarakat memanfaatkan Program 5 (lima) untung untuk meringankan beban pajak kendaraan di saat ekonomi belum stabil pasca pandemi Covid-19 dan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memperburuk keadaan. Untuk ketahui program lima keuntungan berisikan tentang keringanan pembayaran pajak bermotor yang telah berjalan dari (12/9) hingga (12/11). 

Adapun keringanan tersebut adalah, diskon membayar pajak bermotor, bebas pembayaran denda pajak kendara an bermotor, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendara an ber motor, bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga. 
 
Terkait ini Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung saat diwawancarai, Selasa (13/9) mengatakan, program lima untung merupakan hasil kolaborasi antara Komisi III DPRD Sumbar bersama Pemprov khusus Badan Pendapat an Daerah (Bapenda) Sumbar, gagasan ini diusulkan oleh Komisi III pada kepala Bapenda sebelumnya yaitu Zainudin , namun disetujuinya oleh gubernur pada saat dijabat Maswar Dedi, dikatakanya selama program berlangsung kendaraan yang menunggak pajak diatas lima tahun cukup membayar dua tahun. 

Berangkat dari pengamatan komisi banyak truk besar sawit yang beroperasi di kebun-kebun perusahan tidak membayar pajak karena sudah lama, bahkan tidak memiliki nomor kendaraan bermotor. “Jika semuanya membayar maka akan menambah penerimaan daerah dari sektor pajak,” katanya   Politisi Demokrat ini menambahkan, selama program lima untung berjalan komisi akan terus melaku kan pengawasan, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan, begitupun penerapan program yang harus berjalan optimal. 

Saat ekonomi masyarakat sulit pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi-solusi strategis untuk meringan kan beban, salah satunya memberikan keringanan pajak. “ Meski keadaan sulit bagaimanapun kewajiban sebagai warga negara harus berjalan, untuk itu harus ada keringan an keringanan,”katanya.

 Meski telah memberikan keringanan, Komisi III yang membidangi keuangan tetap menjalankan fungsi me nambah Pendapatan Asli Daerah dari potensi yang ada, jika PAD sedikit bagaimana program pem bangunan berlangsung, sementara aspirasi masyarakat kepada dewan banyak yang harus direalisasikan.
 
Senada dengan ketua komisi, Sekertaris Komisi III DPRD Sumbar Irwan Afriadi mengatakan, dengan berjalannya program lima untung diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dari urusan pajak, seperti diketahui, ekonomi belum sepenuhnya pulih pasca Covid-19 ditambah dengan kebijakan pemerintah pusat yang menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, tentunya akan me nambah beban masyarakat. 

"Terimakasih pada Gubernur Sumbar yang telah menyetujui program usulan Komisi III DPRD Sumbar ini, jadi mau nunggak pajak lima tahun atau berapa tahun, bayarnya hanya dua tahun, semoga masyarakat bisa terbantu akan hal ini,"katanya.( RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post