Komisi 1 DPRD Sumbar Raker Bersama Tim Penyusun Naskah Akademik Perubahan Perda No 6/2017

Realitakini.com- Sumbar 
Komisi 1 telah laksanakan raker bersama  Tim Penyusun Naskah Akademik perubahan Perda no 6/2017 tentang tata cara pembentukan propemperda yang dilaksanakan di ruang rapat komisi 1 hari rabu 28 september 2022 

Raker tersebut dipimpinan Ketua komisi 1 sawal, SH, didampingi Desrio Putra, ST anggota komisi 1. Sekretariat. DPRD Rio Eka Putra Kusubag Komisi/perisalah, Refriyel-Indra Staf Komisi. Tim penyusun Naskah Akademik  4 orang yang dipimpin oleh Akademisi Charles Simabura (Pusako Unand)

Perda 6/2017 tersebut merupakan salah satu dari 7 perda inisiatif DPRD yang telah ditetapkan kedalam propem tahun 2022 yang akan diprioritskan pembahsannya oleh komisi 1 disamping perubahan perda tentag tanah ulayat.

Raker komisi 1 ini di inisiasi oleh Tim penyusun Naskah akademik dari pusat study konstitusi (Pusako Unand) dibawah pimpinan Prof. Dr. Ferri Amsari, SH.MH, dengan tujuannya untuk medapatkan masukan terkait latar belakang maslah diusulkannya perubahan perda dimaksud oleh komisi 1, agar nantinya dapat dijadikan bahan untuk penyempurnaan naskah akademik dari aspek empiris, 

Hasil/kesimpulan rapat : 
1. Masukan yang diminta oleh Tim penyusun kepada komisi 1, belum diperoleh secara lengkap, karna rencana  perubahan perda tersebut diusulkan oleh anggota komisi 1 sebelumnya, sehingga anggota komisi 1 masa tugas saat ini belum memahami secara utuh substansi terhadap usulan perubahan perda tersebut, disamping itu juga tidak adanya satu orang pun dari 9 anggota komisi 1 yang lama bertugas saat ini dikomisi 1 dan kurangnya pasokan informasi terkait hal tersebut.

2. Untuk menpatkan masukan yang lebih komprehensif terhadap usulan perubahan perda tersebut, komisi 1 akan menjadwalkan kembali raker dengan Tim penyusun naskah akademik dengan menghadirkan biro hukum dan pihak terkait lainnya melalui agenda Bamus berikutnya.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post