Nekad Habisi Nyawa Istri, Polres Sijunjung Segera Tindak Tegas Seorang Suami dari Tamparungo

Realitakini.com- Sijunjung
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, SIK, MH beserta jajarannya menggelar Konferensi Pers di Ruang Jananuraga Mapolres Sijunjung pada hari Senin (05/9/2022), terkait gemparnya masyarakat Sijunjung oleh peristiwa pembunuhan sadis, yang terjadi di Jorong Simaru Nagari Tamparungo, Sijunjung Sumatera Barat. Realitakini.com sebagai Media Online mitra Polres Sijunjung, hadir melalui koordinasi yang baik dengan Paur Humas Polres Sijunjung AKP Nasrul Nurdin.

Dalam jumpa pers yang dihadiri puluhan media cetak, online dan elektronik tersebut, Kapolres Sijunjung dengan didampingi oleh Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres, menjelaskan tentang kronologis peristiwa. Bermula dari Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, SIK, yang mendapatkan laporan hari Sabtu pagi dari Kapolsek Sumpur Kudus tentang terjadinya kekerasan rumah tangga yang berujung hilangnya nyawa seorang wanita.

Kasat Reskrim segera menurunkan anggotanya guna menangkap pelaku dan melakukan olah TKP. Ternyata sesaat setelah membunuh korban, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Sumpur Kudus. Dari interogasi awal terungkap bahwa tersangka atas nama Das bin Y, benar telah membacok istrinya sendiri atas nama Melda dengan sebilah parang, pada Sabtu dinihari pukul 03.00 WIB dalam kamar tidur dan ruang tamu berkali-kali sehingga korban tewas bersimbah darah.

Kejadian sadis itu dilakukan Das bin Y di depan kedua buah hati mereka yang masih kecil bahkan ada yang berusia balita. Modus penganiayaan berujung pembunuhan terindikasi dari tekanan atau masalah lemahnya ekonomi keluarga. Serta korban yang berulang kali menuntut cerai dari tersangka, korban merasa tidak sanggup lagi hidup bersama karena  tersangka sudah lama tidak memberi uang untuk kebutuhan anak dan rumah tangga mereka. Tersangka yang sakit hati langsung kalap dan melakukan pembunuhan tersebut.

Dari TKP diamankan beberapa barang bukti seperti sebilah parang yang digunakan untuk membacok korban, satu helai daster berlumuran darah milik korban, satu stel baju kaos dan celana pendek milik tersangka, satu parutan kelapa tradisional dari besi dan dudukan kayu, alas kasur, kelambu, surat nikah serta KK mereka.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun sesuai pasal 338 K.U.H Pidana, dengan asumsi sementara perbuatan tersangka dilakukan secara spontan serta tidak terindikasi sebagai pembunuhan berencana. Didepan awak media yang meliput dan Kapolres Sijunjung beserta jajaran, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya apalagi mengingat kedua anaknya yang masih sangat kecil. Saat ini Tim Penyidik Polres Sijunjung masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara Padang. (Hasnawati)

Post a Comment

Previous Post Next Post