PABPDSI Tanah Datar periode 2022-2027 Dikukuhkan


Realitakini.com Tanah Datar                              -Bupati Tanah Datar diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Iqbal Rama Dipayana melantik pengurus kecamatan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se Indonesia (PABPDSI ) Tanah Datar, Senin (05/09/2022) di Aula Kantor bupati setempat.

Turut hadir pada saat itu, Anggota DPRD Propinsi Sumbar Arkadius Dt. Intan Bano, kepala OPD, sekretaris PABPDSI Sumatera Barat, Camat se Tanah Datar, BPRN  se Tanah Datar, Ketua Forum Wali Nagari dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan yang disampaikan  sekda berharap peningkatkan peran, fungsi dan kewenangan dalam melaksanakan pembangunan di nagari dengan sebaik-baiknya.

"Kita berharap, Pengurus Kecamatan PABPDSI Tanah Datar dapat merangkul semua pihak, sehingga terjalin kerjasama dalam membangun nagari di luhak nan tuo," katanya

Menurutnya, keberadaan PABPDSI Tanah Datar sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan roda pemerintah di nagari yang memiliki fungsi legislasi dan fungsi pengawasan.

"Keberadaan PABPDSI di masing-masing kecamatan akan menguatkan peran BPRN serta Wali Nagari dalam rangka memberikan solusi dan kontribusi peningkatan pembangunan, dimulai dari penyusunan, perencanaan, pemantauan, evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaannya di nagari," ujar Sekda Iqbal.

Sementara itu, Ketua PABPDSI Tanah Datar Masnaidi mengatakan pengukuhan yang dilakukannya itu, sebagai wujud pembentukan struktur pengurus PABPDSI di Provinsi, Kabupaten hingga ke tingkat Kecamatan.

"Organisasi ini murni lahir bukan untuk tandingan bagi organisasi masyarakat lainnya. Tetapi hadir, guna membangun kerjasama, sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah nagari, sehingga mampu mendorong serta mendukung proses perencanaan pembangunan di nagari," ujar Masnaidi.

Ia pun berharap kepada  43 pengurus kecamatan PABPDSI Tanah Datar  periode 2022- 2027 yang telah dikukuhkan itu,  agar terus berupaya mewujudkan pemerintahan nagari yang lebih baik, melalui ide dan program secara profesional serta partisipatif.

"PABPDSI ini berdiri pada tanggal 25 November 2020, sudah terdaftar Kementrian Hukum dan HAM. Insha allah, akan memberikan hal positif bagi pembangunan di nagari," ujar ujar Masnaidi.

sebelumnya dalam sambutannya  Anggota DPRD Propinsi Sumbar Arkadius Dt Intan Bano menyampaikan BPRN adalah unsur pemerintahan daerah yang diberikan amanah sebagai seorang legislator.


"Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tiga fungsi, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa," ujarnya.


 (**)

Post a Comment

Previous Post Next Post