Realitakini.com Tanah Datar -
Tim Opsnal (Tarantula) Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial FL (20) , Warga komplek Luak Sarunai Jorong Malana Ponco Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Selasa (06/09/2022).
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui kasubbag humas Pores AKP Desfi Arta, Rabu (07/09/2022) mengatakan FL diduga telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering
"Terduga pelaku FL di amankan di rumah orangtua nya Jorong Malana Ponco Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar," sampainya.
Menurutnya saat dilakukan penangkapan dari terduga FL diamankan barang bukti berupa, 4 ( empat ) paket Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik, 1 (satu) unit HP android merk vivo.
Saat melaksanakan penggeledahan ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap terduga pelaku disangkakan Pasal 114 (1), 111(1), 127(1) UU. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan Maksimal 12 Tahun Penjara," tukas AKP Yaddi Purnama, SH, MH kasat Narkoba. (**)
Tags:
Tanah datar