Tokoh Pemuda Sijunjung Aris Supratman, Inspirasi Masyarakat Hindari Riba Melalui Koperasi Syariah

Realitakini.com--Sijunjung
Aktivis sosial yang juga Ketua Umum Organisasi Pemuda Muslim Sijunjung, Aris Supratman Malin Sati, S.Pd.I menginspirasi masyarakat kabupaten Sijunjung, melalui pendirian Koperasi Syariah Serba Usaha, yang beralamat di Jorong Gantiang Nagari Sijunjung. Ditemui Realitakini.com, disela aktivitas nya sebagai Kepala pasar Sijunjung pada Kamis siang (08/9/2022) di kantor Pengurus pasar Sijunjung, Aris Supratman bercerita banyak hal seputar Koperasi Syariah Serba Usaha ini.

Dilatari oleh keinginan mengalihkan masyarakat dari koperasi konvensional ke koperasi Syari'ah, karena koperasi konvensional dinilai sangat merugikan. Koperasi konvensional yang dimaksud disini adalah koperasi yang didirikan seseorang atau kelompok yang meminjamkan uang kepada masyarakat dengan bunga tinggi dan dicicil setiap hari maupun setiap minggu.

Koperasi Syari'ah didirikan mengusung slogan "no bunga no riba". Sesuai dengan Fatwa MUI tentang (Qardh) pinjaman, (murobahah) jual beli barang dan mudhorobah (kerjasama). Acuannya satu lagi adalah keputusan Dewan Syari'ah MUI tentang pinjaman.

Awal mula terbentuk di Nagari Sijunjung, didirikan oleh Niniak Mamak. Kemudian dalam susunan kepengurusan berkembang menjadi gabungan niniak mamak, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Nagari Sjj sebulan yang lalu. Sosialisasi telah berlangsung di Jorong Gantiang, jorong Kampung Berlian, jorong Pasar Sijunjung. Di Nagari pematang panjang sosialisasi berlangsung di jorong Limau Sundai. Dan di Nagari Padang Laweh Selatan masyarakat di seputaran Jalan Adinegoro juga ikut bergabung. Sosialisasi bahkan telah sampai ke Nagari Silokek. 

Sosialisasi diadakan berdasarkan permintaan masyarakat yang mendapatkan info dari Sosial Media. Dan saat ini jumlah anggota mencapai 120 orang.

"Saya harap masyarakat bisa beralih ke sistem ekonomi Syariah karena sistem ekonomi Konvensional banyak menimbulkan kerugian. Saat ini Koperasi Syariah Serba Usaha sedang mengurus legalitas hukum. Ada beberapa pengusaha dan masyarakat secara pribadi yang mengajak kerjasama tapi belum bisa ditindak lanjuti," harap Aris.

"Di Koperasi Syariah Serba Usaha, masyarakat yang ingin meminjam uang untuk usaha, tanpa bunga dan tanpa batas waktu. Syaratnya anggota harus menyetor iuran pokok sebesar Rp 250.000,- sekali saja waktu mendaftar. Sedangkan Perbulan anggota membayar iuran wajib Rp 20.000,-ditambah transportasi petugas pengumpul Rp 5.000,Dengan ketentuan Iuran pokok dan wajib tidak bisa diambil selama peserta menjadi anggota," lanjut Aris.

Daerah yang telah bergabung mempunyai koordinator sendiri yang terpusat ke Sekretariat Koperasi Syariah Serba Usaha. Peserta terbanyak berasal dari ibu-ibu yang telah menjadi nasabah kreditbeberapa Bank Konvensional maupun nasabah Koperasi keliling. Syarat bergabung mudah, cukup mendaftarkan KTP dan KK. Koperasi ini mengelola pinjaman yang bisa digunakan untuk biaya pendidikan, kesehatan dan modal usaha UMKM. Bidang Kerjasama diutamakan dibidang pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan usaha lain yang bisa mendorong ekonomi masyarakat dengan cara bagi hasil.

Koperasi Syariah Serba Usaha memiliki struktur pengurus yaitu Ketua Aris Supratman Malin Sati,S.Pdi .Sekretaris Amril Rang Kayo Balai dan Bendahara Malin Batuah. (Hasnawati)

Post a Comment

Previous Post Next Post