Wabup Blitar Siap Penuhi Permintaan Kajati Perbanyak Rumah Restorative Justice.

Realitakini.com-- Blitar.
Wakil Bupati Blitar, H Rahmat Santoso SH MH dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya siap me menuhi permintaan Kejaksaan Tinggi untuk bisa menambah rumah Restorative Justice di Blitar.Rsbu  (31/08/2022)

“Kami siap memenuhi permintaan Kejati tersebut, sehingga dapat membantu mempermudah penyelesai an kasus atau perkara di luar pengadilan,” kata Rahmat Santoso Usai mendampingi kunjungan kerja Kajati Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Blitar.

Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia ini juga mengapresiasi program dari Kejati Jawa Timur. Karena menurutnya itu juga termasuk dari bagian Pemerintah Kabupaten Blitar dalam menegak kan keadilan yang humanis. Blitar Rabu (31/08/2022)

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH,MH mengunjungi Kabupaten Blitar dengan agenda Pengarahan kepada OPD dan Penyerahan Hibah Tanah Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

“Pertama kita mengapresiasi Bupati Blitar dan Pemda serta jajarannya, karena sudah terwujud hibah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Masalah tinggal kami dan Dandim yang belum terpisah.” Jelas Kajati.

Kajati sampaikan, sesuai ketentuan UU, pihaknya wajib membangun sarana dan prasarana yang sangat di butuhkan. “Alhamdulillah Pemda Daerah sudah memberikan sarana berupa hibah tanah seluas 10. 000 M2.” Ujarnya.

Dr Mia Amiati katakan, pihaknya juga mensosialisasikan kepada para OPD, dan Alhamdulillah sangat kondusif. Menurutnya semua sudah melakukan kegiatan sesuai dengan aturan, tetapi tetap harus meng ingatkan agar ke depan tidak ada lagi masalah hukum bagi OPD.

“Peran kejaksaan jelas melakukan pendampingan dan tidak boleh menyentuh pelaksanaan kegiatan penentuan pemenang lelang,” ungkap Dr Mia.

Terkait Rumah Restorative Justice, Kajati jelaskan bahwa itu dibangun Jaksa Agung sebagai proses penegakan hukum yang humanis. Selama ini, kata Kajati masyarakat menganggap hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas, dan hukum bisa tajam keatas humanis ke bawah.

“Artinya, pelaku tindak pidana tersebut dari forfaling pelakunya tersangka berbuat kejahatan. Karena kebutuhan ekonomi, dan ada kesempatan bukan karena niat jahat. Kedua bukan residivis baru pertama kali melakukan, kerugian dari korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman pidana nya tidak lebih dari 5 tahun,” jelas papar Kajati.

“Alhamdulillah kita di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung, karena mendapat rangking satu terbanyak rumah Justice di Indonesia, ada 221 Rumah Justice yang sudah kita bangun.” Tandasnya.

Kejaksaan Tinggi Jatim meminta agar Pemerintah Kabupaten Blitar memperbanyak rumah Restorasi Justice, karena Kabupaten Blitar baru ada tiga Rumah Justice.

“Rumah Restorasi Justice adalah tempat menyelesaikan masalah maupun perkara pidana ringan di luar pengadilan. Keberadaan RJ menjadi penting bagi penyelesaian perkara ringan, juga memudahkan bagi kepala desa dan sebagainya untuk membantu menyelesaikan masalah di luar pengadilan,” ungkap Dr Mia Amiati.

Terakhir Kajati sampaikan, pihaknya hadir juga dalam rangka membantu para OPD, dan Kepala Desa yang kesulitan dalam pengunaan ADD nya.

“Tugas kami agar mereka bisa melaksanakan sebaik mungkin, terutama dalam proses pengunaan anggarannya dan pertanggung jawaban keuangannya. Karena tidak semua Kepala Desa paham,” pungkas Kajati.

Untuk diketahui, acara Berlangsung di Pendopo RHN dengan di hadiri Bupati Blitar Hj Rini Syarifah, Wakil Bupati Blitar, Forkompinda, Kepala OPD, Para Camat dan Kepala Desa. (edy,)

Post a Comment

Previous Post Next Post