Adapun pandangan bupati mengenai
lima rancangan Perda tersebut, diantaranya rancang an perda tentang
penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia diselenggarakan melalui beberapa
program, yang terdiri atas pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayan an
kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan,
kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasaranan umum, kemudahan
dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial dan bantuan sosial.
“Kita nantinya secara bertahap akan
menyediakan sarasa dan prasarana dalam bentuk fisik dan non fisik. Untuk yang
berbentuk fisik kita secara bersama-sama mendukung penyediaan aksebilitas
seperti pada geudng-gedung perkantoran dan bangunan umum, jalan umum,
pertamanan dan tempat rekreasi. Sedangkan dalam bentuk non fisik akan
disediakan pelayanan informasi yang menyangkur segala bentuk pelayanan yang
disediakan bagi lanjut usia. Dan pelayanan khusus yang memberikan tanda khusus,
buni dan gambar pada tempat khusus yang disediakan pada sarana dan prasarana
umum,” kata Bupati.
Sedangkan tentang pemberdayaan dan
pengembangan usaha mikro dan ekonomi kreatif, Pemkab sangat mendukung usulan
ranperda ini. Karena usaha mikro dan ekonomi kreatif merupakan salah satu potensi
yang harus dikembangkan. Guna menompang perekonomian masyarakat, sehingga
tercipta masyarakat yang sejahtera.
“Kami melalui forum ini meminta
kepada perangkat daerah yang terkait dengan pembina an usaha mikro dan ekonomi
kreatif, untuk segera melakukan pendataan jumlah pelaku usaha mikro dan ekonomi
kreatif yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Sehingga dengan data ini kita
nantinya secara bersama-sama dan bertahap akan focus melakukan pembina an kepada
pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif. Baik dalam bentuk pelatihan, promosi
dan bahkan nantinya akan kita upayakan fasilitas modal dengan lembaga
keuangan,” harap Bupati lagi.
Terkait mengenai rancangan perda
tentang badan permusyawaratan nagari, pemkab sangat mendukung hal ini. Karena
sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa.
Dengan ditetapkan dan diundangkannya Rancangan peratur an daerah tentang Badan
Permusyawaratan nagari ini, nantinya tidak terjadi lagi ke kosongan hukum
terkait Badan Permusyawaran Nagari. Dimana selama ini kita hanya mempedomani
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor 6
tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya.
Terhadap penyusunan rancangan
peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah
daerah, pemerintah sangat mendukungnya. Setelah ditetapkan dan diundangkannya
peraturan daerah ini nantinya, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian.
Apakah nantinya untuk pengelolaan cadangan pangan ini perlu dibentuk unit
pelaksana teknis daerah yang berada dibawah Dinas Pangan dan Perikanan. Hal ini
mengingat tugas dalam pelaksanaan cadangan pangan ini sangat penting yang
mencakup 11 jenis pangan pokok. Dan semua itu harus didukung dengan sarana dan
prasarana yang sesuai dengan ketentuan sanitasi pangan, agar cadangan pangan
dalam keadaan layak dikonsumsi saat disalurkan.
Rancangan peraturan daerah tentang
pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupa kan salah satu produk hukum
daerah yang sangat penting. Guna terlaksananya dan mem berikan perlindungan
kepada masyarakat terhadap bahaya kebakaran serta bertujuan untuk mewujudkan
kesiapan pemerintah daerah, pemilik atau pengguna bangunan gedung, serta
masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Mewujudkan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efektif dan ramah
lingkungan. Dan memberikan prioritas terhadap pe nyelamatan jiwa dengan
meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya. Guna melaksanakan kewenangan
pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, akan dilakukan
beberapa upaya antara lain, menyusun dan menerapkan rencana manajemen kebakaran
dan rencana induk system proteksi kebakaran (RISPK). Menyelenggarakan standar
pelayanan minimal bidang kebakaran, melakukan pencegah an, pengendalian,
pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran di
daerah. Menyelenggarakan jabatan fungsional pemadaman ke bakaran dan jabatan
fungsional analis kebakaran.
Melakukan pemberdayaan masyarakat
dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, melakukan komunikasi,
informasi dan edukasi kepada pemangku kepenting an dan masyarakat terkait
pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Menyeleng garakan system informasi dan
pelaporan kebakaran secara terimtegrasi dan melakukan kerja-sama dengan daerah
lain dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. (Kmf/Rk)