Diselingi Gelaran Jaranan Satpol-PP Kab Blitar Sosialisasikan Ketentuan Peraturan Perundangan Bidang Cukai Di Kec Doko


Realitakini.com-Blitar
Kepala Satpol-PP Kabupaten Blitar Rustin saat menyampaika sosialisasi Perundangan tentang cukai di Kec Doko

K ecamatan Doko kabupaten Blitar menerima Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak yang dilaksanakan pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar yang dekat dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Kegiatan sosialisasi yang diberikan kepada Forkopimcam kecamatan Doko, perwakilan Kades dan warga masyarakat Doko dengan menggelar kesenian jaranan bertempat di lapangan Dusun Sebeng Desa Doko.Jumat (14/10/2022) malam.

Kegiatan sosialisasi dikemas dengan pagelaran kesenian jaranan, diharapkan lebih efektif sebagai bentuk kegiatan tatap muka, sehingga mudah tersampaikan dan dapat mengedukasi peserta baik dari ASN maupun masyarakat khususnya penjual rokok yang turut hadir dalam kegiatan tersebut serta menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai


Dalam sambutanya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi menambahkan,” bahwa, acara serupa akan dilakukan secara ber kelanjutan baik melalui media pertunjukan maupun operasi bersama dan kegiatan Pengawasan BKC, melalui DBHCHT, kegiatan tatap muka selanjutnya nanti akan dilaksana kan juga melalui berbagai media sosialisasi tatap muka/pengumpulan massa untuk mensosialisasikan program ini.

“Tidak ada orang yang meninggal saat merokok begitu kelakar Rustin dan berharap masyarakat ikut membantu menekan peredaran rokok tanpa cukai. Hasil dari pendapatan cukai adalah juga untuk kesejahteraan masyarakat dan membantu proses pembangunan”, terang Rustin.

Narasumber dari Kantor Bea dan Cukai menyampaikan tentang cukai rokok, bahwa rokok tanpa pita cukai yang diproduksi industri dalam skala besar, sangat merugikan negara, Bea Cukai mengajak para peserta dan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Dari Bea Cukai juga menerangkan tentang rokok lintingan yang saat ini diminati oleh sebagian orang. Dikarenakan rokok lintingan memang belum bermerk dan berskala industri, maka masih bisa dibeli tanpa direkati pita cukai. Itu khusus untuk tembakau iris yang belum bermerk dan belum dikemas dalam penjualan eceran.Hukuman bagi pihak yang memalsukan pita cukai dapat dikenai maksimal 5 tahun kurungan atau denda sebesar 2-10 kali dari nilai cukai yang tidak dibayar.

“Dari segi kesehatan rokok ilegal tentu tidak bisa dijamin kualitasnya. Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti sudah dilakukan pengukuran kadar serta peng ontro l an kualitas melalui proses laboratorium,” tegas narasumber dari kantor bea cukai.

Seluruh rangkaian acara dari kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan serta pertunjukan kesenian jaranan dihalaman Kantor Desa Wates serta paparan narasumber berjalan tertib, lancar dan terkendali. ((adv/edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post