Jelang Verifikasi Faktual Parpol, Bawaslu Pasaman Gelar Rakor Pengawasan

Realitakini.com -- Pasaman 
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka persiapan pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Senin, (10/10/2022).

Kegiatan dilangsungkan di Aula Bawaslu Pasaman, yang dihadiri oleh KPU Pasaman, pengurus partai politik se-Pasaman dan sejumlah media.

"Guna melaksanakan tugas dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Pasaman sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 2017 dan memaksimalkan pencegahan pada pengawasan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, maka dari itu Bawaslu Pasaman gelar rakor bersama partai politik, KPU Pasaman," ujar Rini Juita, selaku Ketua Bawaslu Pasaman.

Sementara itu, pemateri pada kegiatan tersebut Divisi Tekhnis KPU Pasaman, Dr Juli Yusran melalui Zoom menyampaikan,  Partai Politik (Parpol) yang mengajukan ke KPU Pasaman sebanyak 23 parpol untuk verifikasi awal keanggotaan sebanyak 16 parpol dan verifikasi perbaikan administrasi keanggotaan sebanyak 19 parpol.

"Parpol yang tidak lolos batas minimal keanggotaan di Pasaman sebanyak empat parpol,"ujar July Yusran

Ia juga menambahkan untuk melaksanakan verifikasi kPU Pasaman melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan parpol.

Untuk Kepengurusan KPU memastikan penggunaan kantor tetap sampai tahapan terakhir pemilu pada 20 Oktober 2024, papan nama kantor dan pendukung kantor lainnya.

Selanjutnya untuk keanggotaan parpol KPU menerima sampel keanggotaan partai politik dari KPU melalui Sipol dan KPU Kabupaten/Kota pemberitahuan jadwal verifikasi faktual keanggotaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Juli Yusran juga menjelaskan ketentuan perbaikan pasca verifikasi faktual awal parpol calon peserta pemilu menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan melalui Sipol paling sedikit sejumlah kekurangan.

Untuk ketentuan verifikasi faktual perbaikan Parpol calon peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan perbaikan tidak dilanjutkan pada verifikasi faktual perbaikan,"tutupnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Pasaman Mesrawati, SE dalam paparannya berjudul  "Pengawasan Verifikasi Faktual" menyebutkan dasar hukum dalam pengawasan tersebut UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PKPU No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Selanjutnya, PKPU No 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD. Keputusan KPU Nomor : 384 Tahun 2022.

Mesra juga mengatakan untuk verifikasi Kepengurusan hadir dikantor atau hadir menggunakan sarana teknologi informasi untuk mencocokkan lembar kerja verifikasi kepengurusan keterwakilan perempuan dan domisili kantor.

Hal tersebut untuk memastikan jumlah keterwakilan perempuan dengan memperhatikan 30% berdasarkan kepengurusan perempuan yang hadir dan memastikan jumlah keterwakilan perempuan dengan tidak memperhatikan 30% berdasarkan kepengurusan perempuan yang hadir.

Mesrawati juga menambahkan untuk domisili kantor tetap tim verifikasi mendatangi kantor dengan melakukan pengecekan kebenaran keterangan kantor tetap Parpol digunakan sampai dengan tahapan berakhir Pemilu.

Terakhir, status pengurus dalam hal ini terdapat pengurus Parpol tingkat Kabupaten/Kota status pengurus dimaksud dinyatakan, meninggal dunia sejak pendaftaran parpol dengan dibuktikan SKM Wali Nagari /Desa (MMS) dan jika meninggal dunia sebelum pendaftaran parpol dengan dibuktikan SKM Wali Nagari /Desa (TMS).

"Untuk keanggotaan dapat ditemui, Didatangkan kekantor parpol dan menggunakan teknologi informasi, untuk mencocokkan dokumen KTA,KTP dan KK,"pungkasnya.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post