PPID Goes To School, Sosialisasi KIP, Beralih Dari Paperless Ke Digital

Realitakini.com- Pesisir Selatan 
Sebagai mana amanah Undang  Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008.  pemerintah diwajib kan untuk mem berikan informasi secara rutin kepada warganya sehingga mereka dapat mengetahui hal apa saja yang telah, sedang dan akan dilakukan pemerintah. Dengan demikian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di SMKN 1 Painan, Selasa (4/10) siang. 

Acara Sosialisasi KIP di SMKN 1 Painan tersebut mengangkat thema; PPID Goes To School dengan Narasumber Kepala Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan, Junaidi S.Kom, ME selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Utama Kabupaten Pesisir Selatan, dan didampingi oleh Tim PPID Kabupaten serta Pejabat Struktural dan Fungsional Kehumasan Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan. 

Junaidi, S.Kom, ME menyebutkan, PPID Goes to School adalah sebuah program inovasi yang di rancang oleh Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan untuk mem perkenalkan kepada siswa di sekolah tentang kewajiban dan hak untuk mendapatkan informasi publik,

Dikarnakanka "Implementasi Undang Undang KIP di Kabupaten Pesisir Selatan belum sepenuhnya berjalan optimal dan efektif. Permasalahnya, adalah kurangnya sosialisasi,"ujarnya. Melalui sosialiasi Goes to School ini, pihaknya berharap dapat memperkenal KIP secara masif kepada generasi muda khususnya siswa sekolah di Pesisir Selatan. 

Lebih lanjut, Junaidi, S.Kom ME yang pernah dianugerahi Acipment Motivation Person KIP Tahun 2019 oleh KI Sumbar tersebut memotivasi pihak sekolah; guru dan siswa agar dapat memahami Undang-Undang KIP sehingga bisa mengimplentasikannya secara optimal. 

Sementara, Kepala SMKN 1 Painan, Syamsul Mardan, S.Pd, MM, menyambut baik dan berterima kasih kepada Diskominfo khususnya PPID Kabupaten atas pelaksanaan PPID Goes To School di sekolahnya. Sekali merangkuh dayung, pihaknya juga berharap bisa bersinergi dengan Pemerintah Daerah khusus nya Diskominfo dalam meningkatkan kapasitas dan tranfer teknologi imformasi digital di sekolah. 

"Memang, secara kewenangan SMA/SMK merupakan urusan pemerintah propinsi, tetapi adanya di kabupaten. Karena itu, tetap kami harapkan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten,"ujarnya. Syamsul Mardan, lebih lanjut menjelaskan, selaku pimpinan di sekolah ia berharal sokongan dari semua pihak,  terutama guru dan siswa  agar membantu mewujudkan cita-citanya selama ini yakni membuat sistem layanan informasi dan dokumentasi dengan memanfaatkan teknologi digital;  beralih dari paperless ke digital. Tujuanya supaya data  informasi sekolah dapat terdokumentasi secara digital dan dapat diakses dengan mudah oleh siswa dan pihak yang membutuhkan. "Paperless adalah upaya untuk mengurangi pemakaian kertas bukan berarti meniadakan pemakaian kertas sama sekali,"jelasnya.( RK/ kmf)

Post a Comment

Previous Post Next Post