Sat Resnarkoba Polres Pasaman Ringkus Dua Orang Kurir Narkoba

Realitakini.com -- Pasaman
Satuan Resnarkoba (Satreskoba) Polres Pasaman mengungkap kasus narkoba pada Rabu 19 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 wib di Jalan Lintas Medan - Bukittinggi Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamat an Panti.

Pada pengungkapan kasus narkoba jenis ganja berjumlah 39 paket besar atau 37,3 kg dengan dua orang pelaku FP (37) warga Tanjung godang Sungai Pinago Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dan ET (21) warga Payolangsek Kelurahan Payolangsek Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pasaman melalui Waka Polres Pasaman, Kompol Muddasir didampingi Kasat Satres narkoba,AKP Ahmad Ramadhan, S.H, M.H dan Kasi Humas Polres Pasaman, Iptu Sudirman Syah  saat Press Realase di Rupattama Polres Pasaman, Jumat (21/10/2022).

Menurut Wakapolres Pasaman, Sat Resnarkoba Pasaman mendapat informasi  bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari daerah Sumatera Utara menuju daerah Sumatera Barat dan akan melalui wilayah hukum Polres Pasaman.

Ia juga menambahkan ketika petugas sedang melakukan pengintaian di daerah Aek Bargot Kecamatan Padang Gelugur, petugas melihat tersangka ET dan FT berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor merk honda Scoopy warna hitam tanpa nopol yang melintas dari arah arah utara.

"Kedua orang pelaku membawa barang bawaan berukuran besar yang diletakkan diatas pijakan kaki sepeda motor bagian depan diantara jok dan stang sepeda motor dan karena curiga, petugas melakukan pengejaran,"ujar Kompol Muddasir.

Kompol Muddasir mengatakan setiba di daerah Sukadamai II, petugas berhasil menghentikan sepeda motor tersebut lalu mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan total 39 paket besar narkotika jenis ganja.

"Menurut pengakuan kedua orang tersangka bahwa keduanya baru kali ini berperan sebagai kurir narkotika jenis ganja,"katanya.

Waka Polres Pasaman menyebutkan atas perbuatannya kedua tersangka di jerat  Pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar," tutupnya.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post