Tim Yanlik Kabupaten Sijunjung Monitoring dan Evaluasi 3 Kantor di Kecamatan Koto VII

Realitakini.com-Sijunjung 
Tim Yanlik (Pelayanan Publik) Kabupaten Sijunjung melakukan monitoring, ke Kantor Camat Koto VII, Puskesmas Tanjung Ampalu dan Kantor Wali Nagari Limo Koto. Ketiga kantor tersebut tengah berbenah dan siap berkompetisi dalam Penilaian Pelayanan Publik di bulan November-Desember 2022 mendatang. ujar tim Yanlik Senin pagi (24/10/2022) 

Sebelumnya, sejak awal Agustus 2022 lalu secara marathon, Tim Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik (Monev Yanlik) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, melakukan Monev Pelayanan Publik tahun 2022 di beberapa Perangkat Daerah Kabupaten Sijunjung.

Kegiatan itu dilaksanakan mulai sejak tanggal Agustus sampai dengan akhir November 2022 dengan me laksanakan Monev di beberapa sampel SKPD dan UPTD di Kabupaten Sijunjung. Seperti yang disampai kan oleh Ketua Yanlik Kabupaten Sijunjung, Saptarius, kepada Realitakini.com via Whattsapp.

Ketua Yanlik Kabupaten Sijunjung, Saptarius didampingi Sekretarisnya, Fajar Seftrian dan Khairudin (anggota-red), menyebutkan bahwa kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik ini untuk me ngetahui sejauh mana kelengkapan fasilitasi pelayanan publik yang diterapkan di SKPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah melaksanakan monitoring, ternyata hasil evaluasi Pelayanan Publik, sampel SKPD yang dimoni toring dan evaluasi telah melengkapi Fasilitas Pelayanan Publik, walaupun juga ada yang perlu dibenahi.

"Monev ini bertujuan untuk memantau,  sejauh mana wujud pelayanan publik yang berkualitas serta dapat memenuhi kepatuhan tinggi (Zona Hijau) terkait dengan standar pelayanan publik di lingkungan Pemkab Sijunjung," tambah Fajar.

Dalam  tiap kegiatan monitoring, Tim Yanlik didampingi oleh Bagian Organisasi. Tim Yanlik melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Sijunjung dengan me laksanakan pemantauan, evaluasi, pembinaan, pengawasan dan asistensi.(Hasnawati)

Post a Comment

Previous Post Next Post