Untuk Menyukseskan Pemilu Serentak 2024 Bawaslu Pasaman Gelar Sosialisasi Pengawasan



Realitakini.com -- Pasaman 
Bawaslu Kabupaten Pasaman menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema"Pengawasan Partisipatif Sebagai Wadah Kolaborasi Bawaslu Kabupaten Pasaman Bersama Stakeholder Dan Organisasi Masyarakat Untuk Pemilu Tahun 2024 di Aula Arumas Hotel, Senin(26/9/2022).

Peserta dalam sosialisasi  tersebut Organisasi Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, pemilih pemula dan stakeholder terkait,  yang telah melaksanakan MoU dengan Bawaslu Kabupaten Pasaman di Aula Arumas Hotel, Senin(26/9/2022).

Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita MA MA dalam sambutannya  menyampaikan,  bahwa tahapan Pemilihan 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022 dan menjadi kewajiban Bawaslu untuk melakukan pengawasan. 

” Ini juga sesuai perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022,” ujarnya.

Rini juga menyebutkan untuk pengawasan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, secara lembaga Bawaslu memiliki personel sedikit dan sangat mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Terutama pada masyarakat yaitu Ormas, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi dan pemilih pemula dan stakeholder terkait, yang telah melaksanakan  stakeholder  MoU guna untuk ikut serta dalam pengawasan kegiatan tersebut, katanya.

Rini juga mengatakan masyarakat yang telah ikut sosialisasi dan MoU  dapat melaporkan  diduga pelanggaran  dan pencegahannya Pemilu dan Pilkada serentak 2024.Mengakhiri sambutannya Ketua Bawaslu berharap masyarakat mengerti dan paham dan menyadari masyarakat tersebut mempunyai kepentingan dalam pelaksanaan Pemilu.

Anggota Bawaslu Pasaman Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat, Mesrawati.SE  mengatakan pengertian pengawasan adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan perundang-undangan.

Untuk tujuan pengawasan Pemilu, memastikan terselenggaranya pemilu yang luber, jurdil dan ber kualitas serta dilaksanakannya peraturan perundang undangan mengenai penyelenggaraan pemilu me nyeluruh.

Kemudian, mewujudkan pemilu yang demokratis dan menegakkan Integritas, kredibilitas penyelengara   transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

Mesrawati juga menambahkan dua alasan perlunya kerjasama pengawasan Pemilu yaitu subjektif keterbatasan personil dan alasan objektif yakni wilayah pengawasan yang sangat luas rasio personil pengawasan pemilih dengan jumlah wilayah administratif Pemerintahan tidak seimbang.

Sementara itu, bentuk pengawasan yakni ikut memantau pelaksanaan pemilu, melaksanakan kajian terhadap persoalan ke pemiluan, ikut mencegah terjadinya pelanggaran, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan peran -peran lain.
Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi serta keterlibatan aktif masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemilu, "tutupnya. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post