Amlasta Boy Serahkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 600 Pekerja Serabutan Di Koto VII Sijunjung,Terobosan dan Gagasan Yang Sempat Tertunda

Realitakini.com--Sijunjung
Setelah menunggu hampir dua tahun lamanya sejak digagas tahun 2021 lalu, akhirnya penyaluran Dana Pokir untuk perlindungan keselamatan dan keamanan pekerja rentan bisa diselenggarakan. Program ini digagas dan diusung oleh Anggota DPRD Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Kabupaten Sijunjung Amlasta Boy. Dengan cara membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi lebih dari 600 orang masyarakat Kecamatan Koto VII dengan berbagai profesi, mulai dari petani, pedagang keliling, buruh hingga tukang ojek.Sosialisasi sekaligus pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan ini digelar di gedung UDKP Koto VII Tanjung Ampalu, Sijunjung Sumatera Barat, pada Kamis pagi (10/11/2022). 
Diikuti 600 orang masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan dihadiri oleh Camat Koto VII, Forkopincam, tokoh masyarakat dan tamu undangan.Acara Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama menghadirkan peserta dari Nagari Tanjung, Bukit  Bual dan Guguak. Sedangkan siang harinya mulai pukul 14.00 WIB, acara diikuti oleh masyarakat dari Nagari Limo Koto, Palaluar dan Padang Laweh.“Jujur saya sangat terharu, setelah berjuang sekian lama, program yang selama ini cukup sulit diwujud kan dengan Dana Aspirasi Dewan. Namun berkat koordinasi dan komunikasi yang terus menerus dengan para eksekutif, BPJS Ketegakerjaan ini bisa kita realisasikan demi masyarakat,” ujar Amlasta Boy kepada Realitakini.com.
Lebih lanjut Boy, demikian biasa disapa menjelaskan pemberian bantuan berupa premi BPJS Ketenaga kerjaan ini dalam rangka memberikan upaya perlindungan bagi para pekerja rentan dan usaha serabutan dengan penghasilan yang tidak seberapa, sedangkan resiko kecelakaan kerja cukup tinggi. Seperti pekerja bangunan, tukang ojek, pedagang keliling dari pasar ke pasar, buruh pasar dan lain-lain."Salah satu contoh, bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari bagaimana cara kerja tukang bangunan dikampung, kadang naik turun gedung tanpa adanya alat pelindung diri, bisa saja tertimpa bahan bangunan atau jatuh dari ketinggian, jika terjadi kecelakaan ditempat kerja atau dalam perjalanan, siapa yang akan bertanggung jawab ?," lanjut Amlasta Boy.
"Karena biasanya itu hanya pekerjaan lepas, sehari dua hari saja dengan upah yang tidak seberapa. Bagaimana biaya perawatannya, siapa yang akan membayarkan, bagaimana dengan biaya hidup sehari-harinya. Belum lagi kalau kecelakaan itu berujung meninggal dunia, bagaimana nasib keluarganya. Prihatin dengan hal tersebut membuat saya ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat namun dengan tidak memberatkan masyarakat yang memiliki penghasilan terbatas," ungkap Boy panjang lebar.Menurutnya, masih banyak program peningkatan perekonomian yang bisa diberikan kepada masyarakat asal komunikasi serta koordinasi bisa terjalin dan terpupuk dengan baik. Didepan para peserta sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Boy menyatakan membuka diri untuk menerima masukan baik berupa usulan, saran maupun kritik demi kepentingan masyarakat.Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Cabang Solok Niko Ardiansyah, yang hadir jadi pemateri acara Sosialisasi, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki komitmen menyelenggarakan perlindungan kerja pada sektor pekerja serabutan, keagamaan, termasuk didalamnya para guru dan tenaga kependidikan non PNS.Hal tersebut merupakan implementasi dari Program Pemerintah dalam mengurangi munculnya kemiskinan baru yang diakibatkan resiko kecelakaan kerja bagi para pekerja serabutan, penyuluh, pendidik non formal maupun pegawai non PNS.
"Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan Jaminan Kematian adalah peserta yang meninggal dunia bukan saja akibat kecelakaan kerja, dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman atau santunan berupa uang kematian,"  tambah Niko."Bahkan beberapa bulan yang lalu telah diserahkan Santunan Jaminan Kematian bagi keluarga korban salah satu Guru mengaji/TPQ yang dibunuh suaminya, diserahkan kepada anaknya sebagai ahli waris sebesar Rp. 42.000.000, padahal korban baru menjadi peserta BPJS Ketenagaan selama 6 bulan. Komitmen kami dalam memberikan perlindungan kerja tidak terbatas pada berapa lama mereka membayarkan premi, jika telah mendaftar sebagai anggota, maka telah berhak mendapatkan jaminan," pungkas Niko. (Hasnawati)

Post a Comment

Previous Post Next Post