Kemenag Sawahlunto Gelar Sosialisasi mengantisipasi Perkembangan Aliran Agama Menyimpang,


Realitakini.com-  BUKITTINGGI 
Menyikapi tanda tanda munculnya sejumlah aliram agama Islam yang diduga menyimpang dan terlarang di beberapa daerah Sumatera Barat, Kantor Kementrian Agama kota Sawahlunto menggelar sosialisasi Kerukunan Umat Beragama (Paham Keagamaan) di aula ballroom Grand Malindo hotel kota Bukittinggi, Selasa (8/11).

Sosialisasi ini menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Kasi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam Bidang Urais Kanwil Kemenag Sumbar, H. Dr. Yasril, S.Ag, MA, Kasie Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sawahlunto  Ogi Febrio Mandala, para kepala KUA, Ketua FKUB dan MUI kota Sawahlunto, para camat, serta kades dan lurah yang ada di kota Sawahlunto.

Ketua FKUB kota Sawahlunto, Drs. Adi Muaris Khatib Kayo selaku panitia kegiatan sosialisasi ini mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelum nya, yang menghadirkan berbagai unsur lainnya.

Urusan agama di Sawahlunto, sebut Adi Muaris, berjalan cukup baik. Sedangkan diluar sana, kurang kondusif. 

"Untuk itu, guna mengantisipasi agar tidak meluas adanya aliran agama Islam yang bertentangan ke Sawahlunto,  maka kita laksanakan sosialisasi ini," ungkapnya.

Kerukunan umat beragama, tandas Adi Muaris, sangatlah penting. Jika tidak terjaga, maka akan sangat sulit untuk mengembalikan.

Dalam sambutan pembukaan kegiatan sekaligus paparan materinya, Kepala Kantor Kemenag kota Sawahlunto, H. Dedi Wandra, S.Ag, MA memgungkapkan bahwa ada berbagai macam, diantaranya dengan modus pengobata n, sholat hanya subuh saja, islam reformis, serta berbagai type dan cara lainnya. 

Dikatakan Dedi Wandra, kondisi perkembangan umat di kota Sawahlunto belakangan ini, ada beberapa yang patut dicurigai sebagai aliran sesat atau aliran menyimpang, dan bisa me nyeret umat pada kesesatan.

"Untuk itu, perlu langkah cepat dan tegas untuk mengantisipasinya, jangan sampai meluas dan berkembang," sebutnya.

"Paham Islam yang menyimpang menurut undang - undang yang berlaku, membahayakan ketertiban umum, membahayakan keselamatan jiwa dan menyalahi norma umum hingga mengajarkan makar dan tidak mengakui pemerintahan yang sah," ungkapnya.

Sementara itu dalam paparannya sebagai narasumber, Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Kasi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam Bidang Urais Kanwil Kemenag Sumbar, H. Dr. Yasril, S.Ag, MA berbagai aliran atau paham menyimpang dan terlarang akan terus myncul jika tidak diawasi.

Dalam kesempatan itu, Dr. Yasril juga mengungkapkan berbagai paham atau aliran yang masuk dan berkembang di sejumlah daerah di Sumatera Barat, baik yang sudah diselesaikan ataupun yang.masih dalam pengawasan.

"Untuk itu, saya minta agar cepat tanggap sebelum meluas. Segera laporkan kepada PAKEM yang terdiri dari unsur Kejaksaan, kepolisian, MUI dan kemenag," ajaknya.

Menanggapi hal itu, Kasie Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sawahlunto, Ogi Febrio Mandala mengajak seluruh stakeholder untuk memperkuat PAKEM.

Namun demikian, aebut Ogi, jika ada yang dicurigai terkait adanya aliran sesat atau menyimpang, jangan kita langsung menjudge bahwa itu aliran sesat atau terlarang. Tetapi cukup laporkan, dan kemudian PAKEM yang bekerjasama dengan MUI, yang akan menyatakan terlarang atau tidaknya aliran tersebut. (ap/Rk)

Post a Comment

Previous Post Next Post