Tak Butuh Waktu Lama, MR Tersangka Pembunuhan Berhasil di Ringkus Satreskrim Padang Panjang



Realitakini.com - Padang Panjang
MR (20 th) tersangka kasus pembunuhan di Ngalau, kota Padangpanjang awal November 2022 lalu, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang di Koto Baru, Kubung, kota Solok (23/11/2022).

"Atas perbuatannya tersangka MR terancam hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara. MR melanggar pasal 340 jo 338 jo 339 KUHPidana, ujar Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto saat konferensi pers di Mapolres Padangpanjang, Selasa (29/11/2022).

Disampaikan Kapolres AKBP Donny Bramanto, "kejadian pembunuhan dilakukan tersangka MR pada Selasa 01 November 2022 sekitar pukul 21;30 WIB. Lokasi disebuah gudang kosong yang beralamat di kelurahan Ngalau, kecamatan Padangpanjang Timur terhadap korban atas nama Yogi Melvin (23 thn) . 

Kejadian berawal saat MR berjanji akan membeli handphone dari korban Yogi Melvin melalui aplikasi Market Place di Facebook. Dan korban Yogi Melvin yang beralamat di Payakumbuh bersedia untuk mendatangi tersangka inisial MR ke kota Padangpanjang untuk melakukan transaksi jual beli Hp.

Setelah bertemu, tersangka MR lalu meminta korban untuk menganti nomor sandi Hp yang akan dibeli tersebut. Setelah nomor sandi ditukar dengan nomor sandi baru yang dipinta MR. Tersangka MR langsung memukul tengkuk korban dengan sebatang besi yang sudah dipersiapkan oleh tersangka.

Tidak hanya sekali hantam, tersangka MR kembali memukulkan besi tersebut ke arah belakang korban. Akibat dari pemukulan tersebut akhirnya korban Yogi Melvin meninggal di tempat kejadian perkara.

Dari tangan tersangka MR berhasil disita barang bukti, yaitu 1 (Satu) unit handphone merek iPhone 11 warna kuning, 1 (Satu) unit handphone merek Redmi Note 9 warna ungu, 1 (Satu) unit handphone merek Oppo A 16 warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu, 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu, 1 (satu) buah batu asahan warna abu-abu, satu jacket hoodie warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana dasar warna hitam.

Selain itu, polisi masih terus melakukan pencarian barang bukti dari tersangka, yaitu 1 (satu) buah batang besi pipih warna hitam (alat yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan), 1 (satu) unit handphone merek iPhone 7 plus warna hitam milik korban. (Dms)

Post a Comment

Previous Post Next Post