Komisi III DPRD Sidak Proyek Pemeliharaan Gedung Dinkes Kab.Blitar Dapat Laporan Dari Masyarakat


Realitakini com -- Blitar.
Sugik mengatakan, sidak hari ini Kami lakukan dengan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar setelah menerima laporan atau masukan dari masyarakat mengenai kejanggalan proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, telah mendapatkan laporan mengenai satu peket proyek yang diajukan Dinkes namun digunakan untuk 3 pengerjaan."tegasnya.

Yang pertama yakni pengerjaan pengecatan Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar senilai 21,7 juta rupiah dan telah dikerjakan pada bulan 2 lalu. Ke dua adalah pemeliharaan kantor kabupaten sehat senilai 17 juta rupiah namun tidak terserap.

Serta yang terakhir adalah pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan senilai 195 juta rupiah Piah yang saat ini tengah dikerjakan. Tiga pengerjaan tersebut oleh Dinas Kesehatan dimasukkan menjadi satu pagu proyek pemeliharaan gedung, dimana menurut Komisi III DPRD Kabupaten Blitar itu tidak diperboleh kan. Sehingga perlu dilakukan pengkajian lebih mendetail kenapa hal itu dilakukan.

“Kami mendapatkan laporan pengerjaan proyek satu lokasi untuk pengerjaan, makanya itu perlu dikaji lagi kita akan memanggil Dinas Kesehatan untuk meminta keterangan terkait itu,” imbuhnya.

Total anggaran proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar ini pun mencapai 235 juta rupiah, terbagi menjadi 3 bagian pengerjaan yang berbeda. Hal itu pun menjadi salah satu yang disoroti oleh Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.

Menurut Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, pihaknya akan memanggil Dinas Kesehatan Minggu depan untuk memintai keterangan dari proyek tersebut.

“Kami belum bisa bertemu dengan pihak terkait alasannya Proyek dibagi 3 bagian itu benar atau tidak kita belum bisa menilai tapi kami akan segera memanggil untuk dimintai keterangan terkait itu,” papar Sugianto.

Dalam sidak ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar tidak bisa bertemu dengan Dinas Kesehatan. Sehingga dalam sidak ini Komisi III DPRD Kabupaten Blitar hanya melihat sekilas pengerjaan proyek pemelihara an gedung Dinas Kesehatan.

Selain itu DPRD Kabupaten Blitar juga menerima informasi mengenai pengerjaan proyek yang tidak melalui lelang terlebih dahulu. Menurut Sugianto nominal proyek yang mencapai lebih dari 200 juta rupiah seharusnya dilakukan lelang secara terbuka, dan bukan melalui penunjukan langsung atau PL.

“Kalau di atas 200 juta ya harus lelang tidak boleh PL atau penunjukan langsung,” ungkapnya.

" Lebih lanjut, semua informasi yang diperoleh Komisi III DPRD Kabupaten Blitar tersebut akan menjadi bahan pertanyaan saat Dinas Kesehat an dipanggil pada pekan depan. Meski begitu DPRD Kabupaten Blitar enggan menyalah kan Dinas Kesehatan soal penunjukan langsung dalam pengerjaan proyek tersebut.

Menurut Komisi III DPRD Kabupaten Blitar ada banyak faktor yang membuat proyek bisa di kerjakan dengan penunjukan langsung. Maka dari pihaknya akan terlebih dahulu memanggil Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar untuk dimintai keterangan.(edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post