Selesai hearing Gubernur LIRA Magdalena Mei Rosha menyatakan,”semakin
sulit untuk menuntut pertanggungjawaban pidana atas perusakan aset milik
Pemprov Bengkulu lantaran pihak Kejati Bengkulu terkesan membela PT, Ada Apa?....,”
ujarnya.
“Kami sangat miris,
mengapa pihak penyidik Kejati terkesan ngotot membela pihak Injatama, seolah
olah bahasa penyidik ini seperti bahasa pengacar anya Injatama” kata Gubernur
LIRA Bengkulu, Magdalena, Rabu, (04/01/23) sebagai mana di kutip dari media
oline Interaktiv Nwes Bengkulu
Pihak Kejati Bengkulu
kata perempuan yang akrab disapa Ocha ini, pihak Kejati telah menghentikan
proses penyidikan lantaran tidak memiliki bukti yang cukup. Perkara ini telah
dilimpahkan kepada Pemprov Bengkulu.
“Seluruh statmen
penyidik di Kajati dalam hearing tadi
sangat kontra produktif dengan pernyataan Kajati sebelumnya yang berjanji akan
mempidanakan PT Injatama apabila jalan tidak diganti. Bahkan janjinya dalam
tempo 2 bulan. Faktanya pernyataan itu mandul” tutur Magdalena.
Dalam video rekaman
hearing yang dibagikan LIRA ke wartawan, Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe mengatakan,”hasil pemeriksaan pihak nya tidak ditemukan tindak
pidana korupsi pada perkara tersebut. Hasil pemeriksaan bersama Pemprov
Bengkulu, jalan tersebut memang sudah rusak lantaran sudah lama tidak dilakukan
perawatan.
“Saya pernah memeriksa
perkara ini, kira-kira 10 bulan yang lalu dan hasil pemeriksaan itu tidak
ditemukan tindak pidana korupsi yang terjadi di situ” ucap Pandoe dalam
hearing.
Sekjen LIRA Bengkulu, Aurego Jaya menyebut, sudah ada pernyataan kesanggupan mengganti jalan yang disampaikan langsung PT. Injatama hanya saja kesanggupan itu tak kunjung ditunaikan. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa PT. Injatama sudah mengakui sebagai pihak yang merusak jalan.
“Bukankah pernyataan
kesanggupan mengganti jalan tersebut adalah bukti bahwa pihak Injatama memang
telah terbukti merusak jalan tersebut ?
Jadi pernyataan penyidik
kejati yang berdalih tidak bisa membuktikan peristiwa pidana dalam perkara ini
saya pikir soal mau atau tidak mau menegakan hukum, fakta-fakta lapangan sudah
ada, ada perusakan aset negara dan itu kerugian negara” kata Aurego. ( *)