LIRA Bengkulu pertanyakan komitmen Kejati Bengkulu Ada Apa ?.....

Realitakini.com- Bengkulu 
Terkait polemik dugaan perusakan jalan negara milik Pemprov Bengkulu oleh perusahaan tambang batu bara, PT Injatama. LIRA Bengkulu pertanyakan komitmen Kejati Bengkulu akan mempidanakan  pihak PT Injatama.Hal tersebut ini mereka pertayakan dengan mengelar hearing  dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu;

Selesai  hearing Gubernur LIRA Magdalena Mei Rosha menyatakan,”semakin sulit untuk menuntut pertanggungjawaban pidana atas perusakan aset milik Pemprov Bengkulu lantaran pihak Kejati Bengkulu terkesan membela PT, Ada Apa?....,” ujarnya. 

“Kami sangat miris, mengapa pihak penyidik Kejati terkesan ngotot membela pihak Injatama, seolah olah bahasa penyidik ini seperti bahasa pengacar anya Injatama” kata Gubernur LIRA Bengkulu, Magdalena, Rabu, (04/01/23) sebagai mana di kutip dari media oline Interaktiv Nwes Bengkulu

Pihak Kejati Bengkulu kata perempuan yang akrab disapa Ocha ini, pihak Kejati telah menghentikan proses penyidikan lantaran tidak memiliki bukti yang cukup. Perkara ini telah dilimpahkan kepada Pemprov Bengkulu.

“Seluruh statmen penyidik  di Kajati dalam hearing tadi sangat kontra produktif dengan pernyataan Kajati sebelumnya yang berjanji akan mempidanakan PT Injatama apabila jalan tidak diganti. Bahkan janjinya dalam tempo 2 bulan. Faktanya pernyataan itu mandul” tutur Magdalena.

Dalam video rekaman hearing yang dibagikan LIRA ke wartawan, Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe  mengatakan,”hasil pemeriksaan pihak nya tidak ditemukan tindak pidana korupsi pada perkara tersebut. Hasil pemeriksaan bersama Pemprov Bengkulu, jalan tersebut memang sudah rusak lantaran sudah lama tidak dilakukan perawatan.

“Saya pernah memeriksa perkara ini, kira-kira 10 bulan yang lalu dan hasil pemeriksaan itu tidak ditemukan tindak pidana korupsi yang terjadi di situ” ucap Pandoe dalam hearing.

Sekjen LIRA Bengkulu, Aurego Jaya menyebut, sudah ada pernyataan kesanggupan mengganti jalan yang disampaikan langsung PT. Injatama hanya saja kesanggupan itu tak kunjung ditunaikan. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa PT. Injatama sudah mengakui sebagai pihak yang merusak jalan.

“Bukankah pernyataan kesanggupan mengganti jalan tersebut adalah bukti bahwa pihak Injatama memang telah terbukti merusak jalan tersebut ?

Jadi pernyataan penyidik kejati yang berdalih tidak bisa membuktikan peristiwa pidana dalam perkara ini saya pikir soal mau atau tidak mau menegakan hukum, fakta-fakta lapangan sudah ada, ada perusakan aset negara dan itu kerugian negara” kata Aurego. ( *)

 


 

Post a Comment

Previous Post Next Post