Puskesmas Lumpo Gelar Lokakarya Akreditasi Penerapan Manajemen Mutu

Realitakini.com-Pesisir Selatan
Puskesmas Lumpo, Kecamatan IV Jurai menyelenggarakan lokakarya akreditasi puskesmas yang ditandai dengan penandatanganan komitmen Re-Akreditasi Puskesmas Lumpo dalam rangka meningkatkan motivasi penerapan manajemen mutu, yang bekerja sama dengan lintas sektor di aula puskesmas setempat, Kamis (26/1).

Kegiatan ini diselenggarakan untuk pemantapan rencana reakreditasi pada 2023. Penggalangan komitmen re-akreditasi puskesmas ini dilaksanakan bersama dengan lintas sektor, Tim dari Dinkes, seluruh staf dan bidan desa puskesmas dengan menandatangani komitmen bersama untuk mewujudkan masyarakat wilayah kerja puskesmas yang sehat dan sejahtera. 

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Dinas Kesehatan, pemerintah kecamatan, Polsek, Danramil, walinagari, kepala sekolah, kepala Korwildikbudcam, kepala penyuluh KB dan pertanian, KUA dan seluruh staf Puskesmas Lumpo.

Kepala Puskesmas Lumpo, dr. Salma Anas dalam sambutannya menyampaikan, penerapan akreditasi di Puskesmas Lumpo telah dimulai sejak 2018. Hal ini menunjukkan bahwa  secara berkesinambungan berupaya untuk secara konsisten meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas.Camat IV Jurai, Ferro Yuanda Putri berharap dalam  penyelenggaraan kegiatan ini Puskesmas Lumpo dan Bekerja sama dengan seluruh lintas sektor menunjukkan kesungguhan serta keseriusan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sementara Kabid Yankes, Zaidina Umar mengata kan, puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinkes Kabupaten  yang bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan kesehatan di sebagian wilayah kecamatan. Puskesmas merupakan ujung tombak pembangunan kesehatan masyarakat di suatu daerah. "Sebagai fasilitas pelayanan publik, maka puskesmas diharapkan mampu menyajikan pelayan an publik yang prima bagi masyarakat," katanya.

Ia juga mengatakan, penerapan standar pelayanan minimal (SPM) merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk mendorong puskesmas melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat. Kemudian mendorong masyarakat melakukan kontrol terhadap kinerja puskesmas di bidang pelayanan kesehatan, dan mengupayakan peningkatan mutu pelayanan. "Terlebih lagi pelaksanaan akreditasi ini dilakukan secara berkala setiap tiga tahun sekali sesuaiPermenkes RI No 34 tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat," katanya.( Kmf/Rk)

Post a Comment

Previous Post Next Post