Asdipmil Kajati Sumbar Sosialisasi Tupoksi Bidang Pidana Militer di Kodim 0305/Pasaman

Realitakini.com --- Pasaman 
Asisten Pidana Militer (Asdipmil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Kolonel Laut (KH) Rismubeda membuka kegiatan sosialisasi serta kordinasi tugas dan fungsi Asdipmil Kejati.

Turut hadir, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf Putra Negara, Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi,  kasi Aspidmil, Personil Kod 0305/Pasaman serta jajaran kejaksaan negeri Pasaman di aula Makodim .

Sosialisasi serta kordinasi tugas dan fungsi ini untuk memberikan pemahaman terhadap lembaga atau instansi baik dalam negeri maupun luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Asdipmil Kejati Sumbar, Kolonel Laut (KH) Rismubeda mengatakan, lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan dan penanganan perkara koneksitas.

“Tugas dan wewenang tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas,” katanya.

Selain itu, kata Rismubeda, pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas, termasuk koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.

Lanjutnya, pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas SDM.

“Termasuk pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditur dan penanganan perkara,”tutupnya. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post