DPRD Sumbar Sahkan Peraturan daerah Ekonomi Kreatif

Realitakini.com-Padang, 
DPRD Sumbar sahkan Peraturan daerah (perda) tentang ekonomi kreatif pada rapat paripurna, Selasa (28/2/2023) di  ruang sidang utama DPRD sumbar Dengan telah disahkannya perda itu diharapkan ada regulasi yang bisa menyokong perkembangan ekonomi kreatif di Sumbar sehingga sektor tersebut bisa menjadi salah satu pilar penting pendukung kemajuan provinsi ini.

Hal ini dikatakan Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna tersebut. Lebih lanjut Supardi mengatakan ,”potensi ekonomi kreatif harus dikelola secara sistematis, terstruktur dan ber kelanjutan.Dalam pengelolaan tersebut, harus dititik berat kanpada bagaimana mengembangkan ekonomi kreatif dengan memberi nilai tambah yang cukup memadai untuk bersaing di pasar luas.

“Ekonomi kreatif Sumbar harus dikelola untuk memiliki daya saing tinggi, mudah diakses dan juga dilindungi secara hukum,” ujar Supardi.

Menurut dia, Sumbar memiliki kekayaan dan keanekaragaman seni dan budaya uanh beragam. Kekayaan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan menjadi modal dalam pengembangan ekonomi kreatif.

“Optimalisasi pemanfaatan keanekaragaman seni dan budaya ini melalui sektor ekonomi kreatif ini diharapkan bisa memberi kontribusi yang positif bagi perekonomian daerah,” ujarnya.

Supardi menilai selama ini ada sejumlah kendala dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Sumbar. Beberapa diantaranya seperti keterbatasan akses, keterbatasan data, belum adanya perencanaan  pengembangan ekonomi kreatif yang terukur, keterbatasan promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif dan belum adanya sinergitas di antara pemangku kepentingan.
Melihat keadaan ini, lanjut Supardi, diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif dalam

Pengembangan ekonomi kreatif di Sumbar dengan optimalisasi peran pemerintah daerah dan masyarakat atas dasar prinsip kemandirian, andal, berdaya saing, efektif dan efisien untuk menjamin pembangunan Daerah yang berkelanjutan. Agar hal ini bisa terlaksana maka disusunlah perda tentang ekonomi kreatif.

Supardi memaparkan, secara umum perda ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis, diantaranya yakni kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, pelaku ekonomi kreatif, pendata an dan sistem informasi ekonomi kreatif, peta jalan pengembangan ekonomi kreatif, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, kota kreatif, kemitraan, kerja sama, koordinasi dan sinergi, penghargaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.

“Pasca telah disahkannya perda ini, kita berharap segera ada peraturan gubernur sehingga regulasi ini bisa langsung di tengah masyarakat dan tujuan pembentukannya tercapai,” jelas dia.(RK*)


Post a Comment

Previous Post Next Post