Permudah Layanan Dokumen Kependudukan Nagari Sundata Utara Gelar PKS Dengan Dukcapil Pasaman

Realitakini.com -- Pasaman
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman dan Wali Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping menggelar perjanjian kerjasama (PKS) guna pendekatan layanan masyarakat dalam pembuatan administrasi kependudukan.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan Kadis Dukcapil Kabupaten Pasaman, Akmal diwakili Sekretaris Dinas dengan Wali Nagari Sundata Utara, Nofriyan, di kantor Dukcapil Lubuk Sikaping, Senin kemarin (6/2/2023).

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pasaman, Akmal menyampaikan dalam rangka mempermudah layanan administrasi masyarakat, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Nagari Sundata Utara.

Alhamdulillah, Nagari Sundata Utara adalah Nagari yang ke 47 dari 60 Nagari di Kabupaten Pasaman yang telah melakukan kerjasama dengan Dukcapil Pasaman dalam pelayanan Administrasi kependudukan," ujarnya.

Akmal juga mengatakan pihaknya  saat ini  dalam pendataan  dokumen di nagari yang baru di mekar kan, untuk mempermudah layanan tersebut masyarakat bisa berurusan di nagari setempat.

"Petugas untuk melakukan pendataan administrasi kependudukan tersebut telah kita berikan pelatihan, " ungkapnya.

Mengakhiri  wawancara Kadis Dukcapil juga menyebutkan kerjasama ini berupa pembuatan administrasi kependudukan selain KTP dan KIA, karena kartu tersebut percetakan nya ada di Dukcapil.

Kemudian, Wali Nagari Sundata Utara, Nofriyan mengatakan  upaya ini agar masyarakat kian mudah dalam mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan.

Nofriyan juga menyebutkan masyarakat  yang ingin membuat dokumen Kartu Keluarga (KK) , akte kelahiran, surat pindah dan lain-lain sudah bisa di Kantor Wali Nagari Sundata Utara, kecuali untuk pengurusan KIA dan KTP harus ke dinas Dukcapil.

"Dengan diberikan kesempatan pada  Pemerintah Nagari Sundata Utara untuk membuat administrasi kependudukan tersebut akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumennya," pungkasnya. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post