Rakor Bidang Kominfo Tk. Prov. NTT Tahun 2023 Hasilkan 6 Rekomendasi

Realitakini.com- NTT
Penandatanganan rekomendasi Komunikasi dan Informatika Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 diawali dengan pembacaan hasil rekomendasi oleh Kepala Bidang Persandian dan Pengamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ir. Yandri Lasi, M.Si.

“Rekomendasi dihasilkan setelah mencermati dengan baik sambutan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, pemaparan materi dari Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (LAIP), Kepala Pusat Data dan Informasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. NTT dan Kepala Dinas

 Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, juga harapan-harapan yang telah disampaikan peserta rakor ketika melakukan registrasi, maka tim perumus merumuskan beberapa hasil rekomendasi.” Ujar Kabid Persandian dan Pengamanan Informasi Diskominfo Prov. NTT.

Rekomendasi Hasil Rapat Koordinasi Bidang Komunikasi dan Informatika Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 sebagai berikut:
1. Implementasi kebijakan pendanaan dari pemerintah daerah dalam hal ini pihak eksekutif dan 
        legislatif kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dokumen Perencanaan 
        Strategis (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika;
2. Menetapkan langkah strategis dan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis elektronik dan 
         indeks SPBE antara lain:
3. Menyusun dokumen arsitektur SPBE dan peta rancangan SPBE;
4. Mendorong pemanfaatan aplikasi umum dalam rangka peningkatan pelayanan publik;
5. Mendorong implementasi SPBE terintegrasi;
6. Mendorong percepatan penyusunan master plan dan implementasi pembangunan jaringan intra 
         pemerintah;
7. Evaluasi SPBE secara mandiri self assessment maupun secara eksternal dalam rangka mengukur 
        capaian kemajuan indeks SPBE;
8. Mengimplementasikan Srikandi melalui kolaborasi antara Dinas Komunikasi dan Informatika dan 
        Dinas Kearsipan dan Perpustakaan di setiap pemerintah di daerah yang mana Dinas Kominfo 
        berperan dalam penyediaaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), penerbitan 
        dan pembagian sertifikat elektronik sedangkan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berfungsi 
         ;dalam manajemen kearsipan tata naskah dinas. 
9. Pentingnya komitmen bersama dalam pelaksanaan sistem keamanan informasi untuk peningkatan 
        kualitas hubungan komunikasi pemerintahan dapat dilakukan dengan cara:
10. Membangun kerjasama berkelanjutan dengan Badan Sertifikasi Elektronik  (BsrE) dalam 
         penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE);
11. Peningkatan kapabilitas, capacity building sumber daya manusia secara kolaborasi dengan Badan 
        Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan mitra pemerintah lainnya yang berkompeten;
12. Penyediaaan software dan hardware pendukung teknologi informasi dalam pembangunan standar 
        teknis Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI);
13. Pembentukan tim CSIRT (Computer Security Incident Response Team) di kabupaten kota serta 
        Tim anti hoax tingkat pemerintah daerah yang ditetapkan dengan surat keputusan Bupati dan 
         Walikota;
14. Mendorong pemanfaatan pusat data nasional;
15. Mendorong kerjasama pentahelix yang terdiri dari unsur akademisi, swasta, masyarakat ,
         pemerintah dan media dalam pembangunan dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis 
         ElektroniK (SPBE) dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik;
 16. Penyediaaan data struktural masing – masing Kabupaten/Kota dengan dengan menetapkan 
        peraturan Bupati/Walikota tentang satu data dan membangun portal satu data yang terintegrasi 
        sesuai peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2019.

Penandatangan rekomendasi dilakukan oleh wakil dari 22 (dua puluh dua) Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur dengan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Ibu Yohana Lisapaly, SH., M.Si. dan peserta rakor yang hadir ( RK)


( Kominfo)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post