Realitakini.com- NTT
Penandatanganan rekomendasi Komunikasi dan Informatika Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 diawali dengan pembacaan hasil rekomendasi oleh Kepala Bidang Persandian dan Pengamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ir. Yandri Lasi, M.Si.
“Rekomendasi dihasilkan setelah mencermati dengan baik sambutan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, pemaparan materi dari Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (LAIP), Kepala Pusat Data dan Informasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. NTT dan Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, juga harapan-harapan yang telah disampaikan peserta rakor ketika melakukan registrasi, maka tim perumus merumuskan beberapa hasil rekomendasi.” Ujar Kabid Persandian dan Pengamanan Informasi Diskominfo Prov. NTT.
Rekomendasi Hasil Rapat Koordinasi Bidang Komunikasi dan Informatika Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 sebagai berikut:
1. Implementasi kebijakan pendanaan dari pemerintah daerah dalam hal ini pihak eksekutif dan
legislatif kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dokumen Perencanaan
Strategis (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika;
2. Menetapkan langkah strategis dan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis elektronik dan
indeks SPBE antara lain:
3. Menyusun dokumen arsitektur SPBE dan peta rancangan SPBE;
4. Mendorong pemanfaatan aplikasi umum dalam rangka peningkatan pelayanan publik;
5. Mendorong implementasi SPBE terintegrasi;
6. Mendorong percepatan penyusunan master plan dan implementasi pembangunan jaringan intra
pemerintah;
7. Evaluasi SPBE secara mandiri self assessment maupun secara eksternal dalam rangka mengukur
capaian kemajuan indeks SPBE;
8. Mengimplementasikan Srikandi melalui kolaborasi antara Dinas Komunikasi dan Informatika dan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan di setiap pemerintah di daerah yang mana Dinas Kominfo
berperan dalam penyediaaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), penerbitan
dan pembagian sertifikat elektronik sedangkan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berfungsi
;dalam manajemen kearsipan tata naskah dinas.
9. Pentingnya komitmen bersama dalam pelaksanaan sistem keamanan informasi untuk peningkatan
kualitas hubungan komunikasi pemerintahan dapat dilakukan dengan cara:
10. Membangun kerjasama berkelanjutan dengan Badan Sertifikasi Elektronik (BsrE) dalam
penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE);
11. Peningkatan kapabilitas, capacity building sumber daya manusia secara kolaborasi dengan Badan
Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan mitra pemerintah lainnya yang berkompeten;
12. Penyediaaan software dan hardware pendukung teknologi informasi dalam pembangunan standar
teknis Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI);
13. Pembentukan tim CSIRT (Computer Security Incident Response Team) di kabupaten kota serta
Tim anti hoax tingkat pemerintah daerah yang ditetapkan dengan surat keputusan Bupati dan
Walikota;
14. Mendorong pemanfaatan pusat data nasional;
15. Mendorong kerjasama pentahelix yang terdiri dari unsur akademisi, swasta, masyarakat ,
pemerintah dan media dalam pembangunan dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis
ElektroniK (SPBE) dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik;
16. Penyediaaan data struktural masing – masing Kabupaten/Kota dengan dengan menetapkan
peraturan Bupati/Walikota tentang satu data dan membangun portal satu data yang terintegrasi
sesuai peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2019.
Penandatangan rekomendasi dilakukan oleh wakil dari 22 (dua puluh dua) Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur dengan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Ibu Yohana Lisapaly, SH., M.Si. dan peserta rakor yang hadir ( RK)
( Kominfo)
Tags:
NNT