Tekan Peredaran Narkoba, Satu Pengedar Dan 2 Pengguna Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Datar


Realitakini.com Tanah Datar                              -Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengungkap 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja  di 2 lokasi yang berbeda di Kabupaten Tanah Datar.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto,SIK,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, SH, MH, dalam release persnya, Senin (13/02/2023) mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan kegiatan Operasi Antik digelar Polda Sumbar dan Polres jajaran untuk menekan peredaran Narkoba dgn sasaran pelaku, pengguna dan pengedar Narkoba.

"Dalam pengungkapan kasus Narkoba ini, Sat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan 2 (dua) orang pelaku pengedar dan 1 (satu) 0rang pelaku pengguna di dua lokasi berbeda di wilkum Tanah Datar dengan barangbukti berupa 20 paket dengan rincian 18 paket disita dari pengedar dan 2 paket dari pengguna, ganja kering," kata AKP Desneri.

Penangkapan pertama  dilakukan terhadap  inisial DS (25)  di Jorong Lantai Batu Nagari Baringin dengan  barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Ganja kering yg disimpan pelaku di dalam saku celananya.

Sedangkan terduga pelaku inisial FM (29) dan RF(23) berhasil tangkap di jorong Lantai Batu Kecamatan Lima Kaum dengan barang bukti berupa 18 paket Narkotika jenis Ganja Kering yg rencana akan dijual di wilayah Kabupaten  Tanah Datar.

AKP Desneri menambahkan bahwa terhadap pelaku dan barang bukti saat ini sdh diamankan dan dalam proses hukum selanjutnya dan Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar akan melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan tsb untuk mengungkap jaringan Narkotika lainnya.

"Terhadap ketiga terduga pelaku disangkakan dgn pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," tukas AKP Desneri, SH. (**)

Editor : Mailis RK

Post a Comment

Previous Post Next Post