DPRD Sumbar Terima Nota Pengantar LKPJ tahun 2022 Dari Gubernur

Realitakini.com-Sumbar 
Ketua DPRD Sumbar Supardi Pimpin rapat paripurna Jumat (24/3/2023) di ruang rapat utama DPRD Sumbar  degan agenda pembacaan dan penyerahan LKPJ Ke Dewan Perwalilan Rakyat Daerah  Provinsi Sumatera Barat  

Ketua DPRD supardi dalam memipin rapat didampingi tiga wakil ketua ,Irsyad Safar,Suwirpen Suwi dan Indra Dt.Rajo Lelo serta Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah. Supardi mengatakan,”.Untuk akunt abilitas dan transparansi penyelenggaraan tugas dan kewajiban Kepala Daerah, sesuai dengan amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD sebagai repsentatif masyarakat di daerah.Menurut Supardi, LKPJ di sampaikan kepada DPRD setiap tahunnya, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“LKPJ digunakan sebagai bahan evaluasi atas kinerja Kepala Daerah selama satu tahun anggaran,” ujar Supardi.Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, muatan LKPJ mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, pelaksanaan tugas pembantuan serta kepatuhan Kepala Daerah dalam menjalankan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diberikan dari pembahasan LKPJ tahun sebelumnya.Tambah Supardi.

“LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, merupakan LKPJ tahun kedua dari Gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2021-2025 dan sampai berakhirnya masa jabatannya, akan terdapat 2 (dua) LKPJ lagi yang akan di sampaikan kepada DPRD,” ujarnya

“Berhubung tidak adanya lagi LKPJ akhir masa jabatan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka LKPJ tahunan ini nanti akan menjadi akumulasi penilaian kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur di akhir masa jabatannya” ujar Supardi.

“DPRD sebagai institusi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam kinerja Gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Gubernur Sumatera Barat,” ujar Supardi

“Untuk dapat melihat keberhasilan tersebut, tentu nanti kita perlu dalami muatan dan laporan yang di sampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat sebagaimana yang termuat dalam LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022,”  Tambah supardi Dan akhiryaLKPJ tahun 2022 dari pemerintah yang di serahkan langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarillah ( RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post