Ketua Fraksi PPP : Bupati Solok Epiyardi Asda Kerap Langgar PP Dan Tatib

Realitakini.com- Arasuka 
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok, DR Dendi, S.Ag, MA kembali menyayangkan sikap Bupati Solok Epiyardi Asda, yang tidak hadir untuk kesekian kalinya terhadap Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) pada Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Selasa (14/03/2023).  

Seperti diketahui, Paripurna DPRD Kabupaten tersebut dilaksanakan dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penetapan Ranperda menjadi Perda dan Penandatanganan Acara Persetujuan Bersama.

"Banyak Ranperda disahkan menjadi Perda tanpa dihadiri oleh Bupati Solok, Epiyardi Asda. Sedangkan pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, serta Tata Tertib (Tatib) DPRD, dimana bupati wajib hadir dalam penetapan Ranperda menjadi Perda, dan sangat disayangkan juga dimana teman-teman di DPRD mengiyakan semuanya," kata Dendi.

Lebih lanjut Dendi mengatakan, ini tentunya sebagai bentuk tidak ada sikap menghargai dari saudara Bupati Solok, Epiyardi Asda terhadap lembaga yang terhormat ini. Sekaligus ini juga bentuk kekecewaa n kita terhadap teman-teman di DPRD, yang menyetujui ketidakhadiran bupati dengan tetap mengesahkan Ranperda menjadi Perda.

"Padahal, ini jelas-jelas melanggar aturan dan perundang-undangan. Disamping itu, jika kita di DPRD tidak menegakkan aturan, siapa lagi yang seharusnya menegakkan aturan ini," keluh Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Solok.

Diungkapkannya, kemaren pada Penetapan APBD Kabupaten Solok Tahun 2023, 28 November 2022 yang lalu, Bupati Solok juga tidak menghadiri paripurna dengan alasan Bupati Solok Epiyardi Asda diundang Presiden RI Joko Widodo. Saat ditanyakan terkait bukti undangan dari Presiden RI tersebut, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mampu menghadirkannya.

Praktisi Hukum, sekaligus putra Daerah Solok Boy Gunawan, SH.MH pada media ini, Rabu (15/03/ 2023), melalui handphone pribadinya menyebutkan bahwa yang menandatangani MoU, atau nota kesepakatan sekaligus yang mengesahkan Ranperda menjadi Perda adalah kepala daerah dengan pimpinan DPRD, tentunya kepala daerah harus tunduk terhadap aturan karena itu agenda kedaerahan.

"Sebelum menjabat, kepala daerah tersebut diwaktu dilantik dan pengucapan sumpah jabatannya, dia itukan bersedia untuk menjalankan amanah sesuai aturan yang berlaku untuk kepentingan dan kemaju an daerah," jelas Boy Gunawan.

Dilanjutkannya, seharusnya bupati tersebut dia yang menandatangani nota kesepakatan itu, karena itu agenda kedaerahan. Dan seharusnya bupati itu harus tunduk dan patuh terhadap aturan, karena didalam PP dan Tatib tersebut bupati wajib hadir, jika tidak hadir berarti bupati tidak tunduk dan patuh terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kepala daerah yang baik itu harus memperlihatkan pada masyarakatnya bahwa dia bertanggungjawab, berkomitmen atas kepentingan daerah serta taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku (UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah)," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Solok Epiyardi Asda saat dikonfirmasi oleh media ini melalui handphone pribadi nya, terkait ketidakhadiran dirinya pada Paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam rangka Pengesahan Ranperda menjadi Perda, Selasa (14/03/2023), tidak menjawab. (Sy)

Post a Comment

Previous Post Next Post