Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar sosialisasi dan evaluasi tahapan penyusunan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pasaman dalam pemilihan umum tahun 2024 di Aula Aumas Hotel, Selasa (21/3/2023).
Sosialisasi dan evaluasi tersebut melibatkan, Kepala Dinas Dukcapil diwakili Sekretaris Dinas, Kaban Kesbangpol, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasaman, Pengurus Partai Politik (Parpol), Jurnalis.
Divisi Teknis Penyelanggara KPU Kabupaten Pasaman, Dr. Juli Yusran menyebutkan, di dalam setiap penyelenggaraan pemilu ada yang disebut dengan daerah pemilihan (Dapil). Dapil ini yakni Dapil DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi dan pusat.
Ia juga menyampaikan, dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan wilayah administrasi pemerintahan, yang di bentuk sebagai kesatuan wilayah berdasarkan jumlah penduduk untuk mengalokasikan jumlah kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan penetapan calon anggota terpilih DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Didalam PKPU 6/2023 posisi KPU Kabupaten Pasaman disini adalah merancang dengan beberapa alternatif paling sedikit satu dan paling banyak tiga, untuk disampaikan ke KPU RI serta KPU RI lah yang menetapkan diantara tiga atau dua usulan tersebut," ujarnya.
July juga menjelaskan terkait dengan penetapan dapil tersebut KPU Kabupaten Pasaman telah melakukan dua kali uji publik.
Seterusnya ada tujuh prinsip di dalam penentuan dapil yaitu kesetaraan nilai suara,ketaatan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, intergralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas
dan kesinambungan.
July Jusran menyampaikan dalam PKPU 6/2023 tentang dapil dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024, Sumatera Barat memilik 14 kursi DPR RI yang dibagi dua dapil. Dapil I terdiri 8 kursi terdiri dari 11 Kabupaten/ Kota, Dapil II ada 6 kursi terdiri dari Kabupaten/Kota
Selanjutnya DPRD Provinsi Sumatera Barat memiliki kursi 65 kursi terdiri ada 8 daerah pemilihan. Sumbar I terdiri dari 10 kursi, Sumbar II terdiri dari 7 kursi, Sumbar III terdiri 8 kursi, Sumbar IV terdiri 9 kursi, Sumbar V terdiri dari 6 kursi, Sumbar VI terdiri dari 11 kursi, Sumbar VII terdiri dari 7 kursi, dan Sumbar VIII terdiri dari 7 kursi.
"Untuk tingkat DPRD Kabupaten Pasaman terdiri dari 35 kursi dan 5 dapil terdiri dari Pasaman I ada 6 kursi, Pasaman II ada 7 kursi Pasaman III ada 6 kursi, Pasaman IV ada 8 kursi dan Pasaman V ada 8 kursi, " tutupnya.(Nurman)
Tags:
pasaman