Pirdaus Risman Satoinang, S.Hut, M.Si Buka Secara Resmi Parmas Dan Hubal

Realitakini.com- Mentawai 
Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat (Parmas) dan Hubungan antar Lembaga (Hubal), Pirdaus Risman Satoinang, S.Hut, M.Si Kabupaten Kepulauan Mentawai  mrngadakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dan Peraturan Perundang-undangan lainnya Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Mentawai mengatakan,” pelaksanaan pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu tahun 2024 ini sangat penting dipahami dan dilaksanakan, supaya dalam pelaksanaan sebagai penyelenggara dan pengawas tahapan-tahapan Pemilu tahun 2024 dapat terlaksana dengan demokratis, berintegritas, jujur, mandiri, adil dan netral. 

Kegiatan tersebur dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat (Parmas) dan Hubungan antar Lembaga (Hubal), Pirdaus Risman Satoinang, S.Hut, M.Si. “Sebagai penyelenggara Pemilu supaya mencegah sejak dini pelanggaran kode etik terhadap pemilih, peserta pemilu, caleg dan peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2024 nanti,” ungkapnya.

“Prinsipnya, yang terkait dengan kode etik penyelenggaraan dan pengawas Pemilu, apa yang bisa kita lihat di sini dan maknanya, tentu kode etik ini sudah salah satu bagian dari kami”, sebut Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat (Parmas) dan Hubungan antar Lembaga (Hubal), Pirdaus Risman Satoinang, kepada awak media usai Rakor Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Minggu (5/3/2023).

Ia mengatakan, Kode etik ini sudah salah satu bagian dari kami penyelenggaraan dan pengawas pemilu, untuk melakukan aturan yang sudah ditetapkan tentang kode etik penyelenggara dan pengawas Pemilu.
“Keprofesionalan kami sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu banyak yang kita antisipasi dalam hal ini yang perlu cerdas menyikapinya, contohnya yakni, banyak para caleg dan calon kepala daerah yang akan tampil dengan adanya hubungan keluarga dengan penyelengara dan pengawas pemilu,” jelas Pirdaus.

Selanjutnya, disisi lain bagaimana antisipasi kami para penyelenggara pemilu dan di sisi lain ada juga saudara kita yang jadi caleg, calon kepala daerah, dan ini perlu menjaga integritas profesi kami harus profesional dalam pelaksanaan Kode Etik, dan pernah dialami oleh pihak penyelenggara maupun pengawasan pemilu tahun 2019 lalu.Mentawai untuk tetap menjaga integritas setelah mengikuti Rapat koordinasi tentang kode etik sebagai penyelenggaraan pemilu dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas tahapan-tahapan Pemilu 2024.

“Menyongsong pemilu yang damai dan demokratis mendatang, di hari ini saya pasti percaya, bila pun ada gonjang-ganjing pada tahapan pemilu mendatang, harapan kita semua dapat diselesaikan secara mediasi dan berdasarkan undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan aturan yang berlaku lainnya,” ujar Kordiv HP2H Bawaslu Mentawai. ( Ajs/ RK)




Post a Comment

Previous Post Next Post