Tindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumbar ,Dirut Perumda Air Minum Kota Padang, Rakor bersama perwakilan Dirut/Direktur PDAM se-Sumbar

Realitakni.com-Padang 
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 500-870-2021 tanggal 11 November 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum. Kabupatean kota se Sumatera Barat  tahun 2022

Pagi ini Dirut Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal selaku Ketua PDAM se Sumatera Barat, bersama seluruh perwakilan Dirut/Direktur PDAM se Sumatera Barat 

Bersama seluruh perwakilan diektur PDAM se Sumatera Baratkembali menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan, Pengawasan Tata Kelola Serta Tindak Lanjut Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah BUMD Air Minum Kab/Kota se Sumatera Barat di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat (1/3/23).

Rapat pagi ini di buka oleh Sekda Prov Sumbar Bpk. Drs. H. Hansastri, Ak., M.M., CFrA, yang juga turut dihadiri oleh Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Bapak Dr. Drs. H. Budi Santoso, M.Si, Kepala BPKP Perwakilan Sumatera Barat, Ibu Dessy Adin, M.M., M.Si, CA, CGCAE, serta beberapa perwakilan Bagian Perekonomian se Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Sekda Prov mengharapkan peran BUMD harus terus dioptimalkan demi kesejahtera an masyarakat.Dalam rapat pagi ini juga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan dan langkah-langkah bersama dalam upaya memajukan semua PDAM dari berbagai sisi dalam manajemen air minum di Sumatera Barat. (Hms/ RK )


Post a Comment

Previous Post Next Post