Anggota DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Dengan Masyarakat Sungai Tarab

Realitakini.com Tanah Datar                                   -
Anggota DPRD Proponsi Sumatra Barat  dari Fraksi Demokrat Ir H Arkadius Dt Intan Bano, M. Si, MM didampingi Dinas Pertanian Propinsi Sumatra Barat  Sosialisasikan  Perda nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggararan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan  (PLP2B, Sabtu (15/05/2023) di Aula SKB Kecamatan setempat. 

Diikuti lebih kurang 150 peserta, kegiataj tersebut juga dihadiri Wali nagari Sungai Tarab Romi Chandra,, LKAM Sungai Tarab H. S. Dt Marah Banso, Kepala Jorong, Sekretaris BPRN,  ninik mamak, cerdik pandai, tokoh masyarakat , bundo kanduang tokoh pemuda dan undangan lainnya. 

Dalam sambutannya Wali nagari Sungai Tarab Romi Chandra mengucapkan Terima kasih dengan adanya kegiatan silaturahmi. Sekaligus sosialisasi  Perda tentang  penyelenggaraan Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang menurutnya sangat penting sekali. bagi masyarakatnya rata rata adalah petani penggarap sawah. 

"Alhamdulillah Terima kasih saya sampaikan kepada pak Datuak Intan Bano, karena dengan adanya kegiatan Sosialisas perda tentang penyelenggaraan lahan pertanian pangan i ini sangat membantu kami sekaligus memberikan pencerahan bagi saya dan masyarakat, kalau tidak ada kegiatan ini saya tidak mengetahui tentang perda ini karena ini sangat membantu kami masyarakat petani, " Sampainya. 

Dalam kesempatan tersebut Walinagari Sungai Tarab juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian putra terbaik Tanah Datar Arkadius yang mewakili masyarakat di DPRD Provinsi, yang selalu berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano dalam paparannya menyebutkan bahwa sosialisasi Perda Nomor 4/2020 sangat penting dilakukan, agar dapat disampaikan kepada anak kemenakan dan masyarakat di nagari.

Arkadius yang akan maju pada 2024 ke DPR RI itu menyampaikan, apa saja manfaat jika ikut melaksanakan program PLP2B.

“Dinas terkait wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok tani, koperasi petani dan asosiasi petani, perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilaksanakan melalui pengendalian harga komoditas pertanian,” katanya.

Ia juga menyinggung tentang alih fungsi lahan di luar ketentuan, harus diganti masyarakat sesuai dengan nilai NJOP, plus sarana yang sudah dibangun. Itu ada kebijakan dari DPRD.

“Lahan pertanian itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan rumah, jika lokasi lain memang tidak ada. Ada Perda dan peraturan pemerintah sebagai acuannya, ini yang kami usahakan di DPRD,” tutup  Arkadius Dt Intan Bano

Reporter :  Mailis RK

Post a Comment

Previous Post Next Post