Baznas Tanah Datar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Dan Fidiyah Ramadhan 1444 H


Realitakini.com TanahDatar                                -Badan Amil Zakat Nasional  (Baznas) kabupaten Tanah Datar menetapkan besaran  zakat fitrah dan Fidiyah yang harus dibayarkan kaum muslim pada Ramadhan 1444 H .

Hal itu disampaikan oleh Ketua Baznas Kabupaten Tanah Datar Yasmansyah, S.Pd , M.Pd, Kamis (06/04/2023) mengatakan zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib diberikan oleh kaum muslim yang hidup di bulan ramadhan, besaran zakat fitrah dan Fidiyah sesuai dengan harga dan jenis beras yang dikonsumsi setiap hari.

"Kewajiban membayar zakat fitrah bagi kaum muslim sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg beras yang dikonsumsi, sedangkan bagi yang ingin membayar zakat dengan uang maka pedoman berdasarkan dari  nominalnya," kata Yasmansyah

Adapun nilai nominal sampai Yasmansyah,
1. Beras Kualitas 1 Rp. 40.000,-
2. Beras kualitas  II Rp. 35.000,-
3. Beras kualitas  III Rp. 32.000,-
4. Beras kualitas  IV Rp.  28.000,-
5. Fidiyah                    Rp.  20.000,- Perhari.

Lebih lanjut Yasmansyah menyampaikan penetapan itu berguna untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan Fidiyah di kabupaten Tanah Datar dan pembayarannya sudah dibolehkan semenjak awal Ramadhan.

Menurut Yasmansyah adapun penerima zakat fitrah ada sebanyak 8 golongan yaitu, Fakir, miskin, gharim, mualaf, Rigap, fisabilillah,  Amil Zakat dan Ibnu Sabil.

Untuk ia berharap semakin banyak muzakih yang menyalurkan zakat , infaknya dan sedekah kepada Baznas Tanah Datar karena mendukung program pemerintah baik di bidang ekonomi, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dalam mengatasi kemiskinan. (**)

Editor : Mailis RK

Post a Comment

Previous Post Next Post