Komite II DPD RI Jembatani Aspirasi Kutai Kartanegara Dengan Pemerintah Pusat, Mengundang Kementerian Lakukan Kunker Pengawasan UU Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Realitakini.com-Kutai Kartanegara
Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Senin (3/4) di Kabupaten Kutai Kartanegara, kalimantanTimur.

Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Aula Kantor Bupati Kutai Kartanegara, di terima dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Drs H. Sunggono, MM., di dampingi jajaran OPD, camat dan lurah mewakili Bupati Kutai Kartanegara; Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI, Dr. Nur Hygiawati Rahayu, S.T., M.Sc.; 

Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Mini Farida, S.T., M.Si.; Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ke menterian Pertanian, Bapak Dr. Prayudi Syamsuri, SP., M.Si.; Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA Kementerian ESDM RI, Dr. Julian Ambassadur Shiddiq, S.T., M.T.;  Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Bapak Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si.;  asosiasi dan pemangku kepentingan lainnya.

Dr. H. Bustami Zainudin, S.Pd., M.H., selaku ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) yang juga Wakil Ketua Komite II mengawali sambutannya menyampaikan bahwa Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Kabupaten Kutai Kartanegara bertujuan untuk melakukan dialog dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, untuk melihat langsung sejauh mana implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

“Dengan banyak kewenangan yang berada di tangan pemerintah pusat salah satunya ketersediaan polisi hutan, membatasi kebutuhan pemerintah daerah dalam memenuhi perlindungan atas hutan bagi kehidupan masyarakat lokal sesuai dengan kearifan lokal dan budaya yang telah turun temurun dipegang, illegal logging dan illegal tambang menjadi faktor perusakan tapi yang yang juga perlu ditegakkan adalah penegakan hukum kepada perusahaan swasta yang telah diberi izin tapi justru melakukan perusakan hutan, karena itu jika UU Nomor 18/2013 memilii kekurangan dan tidak efektif maka dapat diusulkan untuk di revisi”.

 Beliau menyatakan hal ini sebagai tanggapan atas pernyataan Sekda Kutai Kartanegara yang menyebut bahwa “Ada empat sektor dominan yang berpengaruh tinggi terhadap PDRB dengan migas pada tahun 2022 yaitu sektor pertambangan berperan 59,81% terhadap perekonomian Kutai Kartanegara, sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan 14,92%, sektor Konstruksi 8,56% dan sektor industri pengolahan 4,49%, meski sumbangan pertambangan terbesar namun pertambangan tidak selamanya memberi dampak positif, yang terjadi adalah dampak negatif pada lingkungan dan kehidupan masyarakat, seperti kerusakan lahan hutan, erosi, konflik sosial, dan lainnya”.

Sesi diskusi dan tanya jawab kegiatan Kunker dimoderatori langsung oleh Senator asal Kalimantan Timur, Aji Mirni Mawarni, ST., M.M. “Secara serius Komite II DPD RI datang dengan membawa mitra kerja kementerian agar dapat mendengar secara langsung dan memberikan solusi atas hasil pengawasan Komite II DPD RI seperti dalam hal pertama, keberadaan polisi hutan sebagai pelindung hutan agar jumlah dan kemampuannya ditingkatkan seiring dengan kebutuhan hutan Kutai Kartanegara yang luas. Kedua, terkait dengan dana penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) yang masuk ke pemerintah pusat tapi tidak dibagi dengan pemerintah daerah, seharusnya juknis untuk hal ini segera tersedia”, tegasnya.9*RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post