Melalui Pandangan Umum, Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Beri Masukan Untuk Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Realitakini.com- Sumbar 
DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama pemerintah provinsi (Pemprov) telah memulai pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Untuk pengayaan proses pembahasan, melalui agenda rapat paripurna yang berlangsung, Selasa (23/5), fraksi-fraksi DPRD sumbar menyampaikan pandangan umum yang memuat masukan-masukan strategis terkait pembahasan Ranperda PDRD.

Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara Hardinalis Kobal mengatakan, dalam penjelasan Ranperda PDRD disebutkan, salah satu sasaran yang hendak dicapai adalah peningkatan pendapatan asli daerah, baik dibidang pajak maupun retribusi daerah. 

Sekaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah khususnya retribusi daerah, Fraksi Golkar me nyarankan agar dalam ranperda nantinya dimasukan retribusi yang mengatur tentang penyewaan pakaian adat untuk digunakan berfoto bagi pengunjung museum. 

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang retribusi yang terkait dengan pemanfaat an aset daerah, Fraksi Golkar memberi masukan perlu dievaluasi ulang kembali terhadap aset-aset tersebut, mana yang tidak representatif lagi, dan memerlukan renovasi maupun kelengkapan sarana dan prasarananya (misalnya ace atau alat pendingin ruangan-red).

 "Dengan demikian tentu konsumen yang berminat menyewa gedung tersebut akan meningkat," ujarnya. Fraksi PDI Perjuangan dan PKB dengan juru bicara Firdaus mengatakan, pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah. 

Pembangunan daerah tidak dapat berjalan apabila sumber pendanaannya tidak tersedia dengan baik, pajak erat sekali hubungannya dengan pembangun an. Sehubungan dengan hal tadi, Fraksi PDI Per juangan dan PKB melihat selama ini objek pajak yang menjadi target, dan selalu dimaksimal kan hanyalah pajak kendaraan bermotor. 

Maka dari itu Fraksi PDI Perjuangan-PKB mem pertanyakan, apakah dalam draf Ranperda PDRD sudah ada formulasi untuk pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah selain penerimaan dari PKB. 

Terhadap pendapatan, imbuhnya, konsep yang harus dilakukan oleh Pemprov Sumbar adalah langkah-langkah ekstensifikasi, namun ironinya, ada Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Sumbar tahun 2028-2038, dimana Pemprov diberikan kewenangan untuk mengatur tentang pemanfaatan potensi-potensi di zona wilayah pesisir dan pulau-pulau  kecil, sampai hari ini belum bisa menjadi sumber PAD karena belum ada Pergubnya. 

Fraksi Demokrat dengan juru bicara M.Nurnas me minta, dalam pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retibusi Daerah lebih lanjut, agar dapat men cermati berbagai kenaikan tarif retribusi yang ber potensi memberatkan ekonomi rakyat kecil.

"Dalam kondisi ekonomi yang sedang stagnan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah perlu diberikan berbagai insentif dalam bentuk keringan an maupun penghapusan retribusi yang sekiranya memberatkan bagi mereka," kata Nurnas.

Ia juga menyampaikan, kontribusi pajak daerah terhadap PAD sangat besar, terhitung sejak lima tahun terakhir periode 2017 s.d. 2021 porsi realisasi pajak daerah terhadap realisasi pendapatan asli daerah meningkat dari tahun ke tahun, dan hal ini didominasi oleh penerimaan daerah yangbersumber dari KKB dan BBNKB memberikan kontribusi sebesar 80 persen dari keseluruhan penerimaan pajak daerah.

Menurut Fraksi Demokrat tentunya harus ada pengelolaan dan sistem yang baik agar persentase dan tarif yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat, namun berpengaruh besar terhadap pembangunan di Sumatera Barat.

"Kemudian untuk pajak dan retribusi lainnya bisa juga kita optimalkan pendapatanya. Kita hendaknya j berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dibidang retribusi daerah yang terkait dengan pemanfaatan aset daerah, perlu dievaluasi ulang kembali terhadap aset daerah tersebut, mana-mana yang tidak representatif lagi dan memerlukan renovasi untuk menunjang kelengkapan sarana dan prasarana," katanya.

 Fraksi PPP-NasDem dengan juru bicara Sawal mengatakan, mencermati besarnya peran pajak terhadap pendapatan daerah dan belum maksimalnya kontribusi retribusi daerah terhadap pendapat daerah pada APBD Provinsi Sumatera Barat, maka penyelesaian Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tepat waktu merupakan suatu keniscayaan.

"Dengan terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan rujukan utama materi Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk mengubah Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku saat ini.

Fraksi PPP-NasDem berharap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera dilakukan pembahasannya dan dijadikan Perda dalam waktu sesegera mungkin," ucapnya.Fraksi PAN dengan juru bicara Muhayatul mengatakan, keadaan ekonomi Sumbar yang baru bangkit dari ke terpurukan disebabkan oleh wabah Covid-19 beberapa tahun yang lalu telah merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat, harga kebutuhan naik, daya beli berkurang, perusahaan- perusahaan banyak yg tutup, pengangguran bertambah, kemiskinan meningkat, penyakit masyarakat seperti LGBT, Narkoba, pencurian dan kekerasan, prostitusi, kenakalan dan tawuran juga meningkat signifikan. 

Fraksi PAN menilai, semua ini perlu menjadi perhatian dan pertimbangan serius semua pihak, sebelum sebuah aturan daerah ditetapkan apalagi yang berhubungan dengan pajak dan retribusi. Jangan sampai Ranperda Pajak dan Retribusi daerah ini menjadi pemicu tumbuhnya bencana baru ditengah masyarakat disebabkan oleh regulasi yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak. 

Fraksi PKS dengan juru bicara Asra Faber menyampaikan, terhadap pajak dan retribusi di daerah haruslah memuat unsur keseimbangan, pembayaran pajak dan retribusi oleh masyarakat hendaknya sesuai dengan pelayanan yang diberikan. 

Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara Jasma Juni Dt. Gadang menuturkan, Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah jangan hanya terfokus pada pajak dan retribusi daerah saja, tapi juga kepada pe ngelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Banyak aset daerah, baik yang bergerak atau tidak bergerak yang sesungguhnya menurut hemat Fraksi Gerindra bisa dimanfatkan untuk mendapatkan pemasukan bagi daerah. 

"Fraksi Partai Gerindra dan kita semua tentu berharap, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini akan jadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan penerima an daerah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum," tukasnya. (RK*)

Post a Comment

Previous Post Next Post