Paripurna DPRD Provinsi, Bahas Raperda Adat dan Bantuan Hukum

Realitakini.com - Bengkulu
DPRD Provinsi Bengkulu kemarin melaksanakan paripurna. Dalam paripurna ini, 25 dari 40 anggota DPRD Provinsi hadir.

Paripurna ini dnegan agenda  mendengar hasil pansus pembentukan raperda tentang Badan Musyawarah  Adat Bengkulu serta pansus mengenai raperda tentang Bantuan Hukum, yang diselenggarakan di Ruangan Rapat DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 22 Mei 2023. 

Ketua Pansus Raperda Bantuan Hukum Usin Abdisyah, SH, melaporkan bahwahasil konsultasi pihaknya ke Kemendagri perihal Raperda Bantuan Hukum menyampaikan untuk kasus permasalahan hukum yang membutuhkan bantuan hukum di Provinsi Bengkulu ini masih rendah sekitar 185 kasus, dan tentunya ini menjadi  bahan pertimbangan pihaknya untuk segera mempercepat persetujuan Raperda tentang bantuan hukum. 

"Banyak masyarakat yang bermasalah dengan hukum, tetapi karena tidak mempunyai biaya maka kesulitan untuk memperoleh bantuan hukum. Dengan adanya Raperda ini nantinya diharapkan sebagai solusi masyarakat yang tidak mampu untuk dapat memenuhi perlindungan hukum" terangnya. (Rk)

Post a Comment

Previous Post Next Post