DPRD Sumbar Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Realitakini.com- Sumbar 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menerima nota pengantar rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 dari Pemprov Sumbar saat rapat paripurna, Selasa (13/6). Dengan telah diterimanya nota pengantar tersebut DPRD memulai pembahasannya dengan agenda pertama mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi yang dijadwalkan pelaksanaannya dalam rapat paripurna hari ini, Rabu (14/6). 

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satu tugas kepala saerah adalah menyusun dan mengajukan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, untuk dibahas bersama. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari KUA-PPAS, APBD, Perubahan APBD dan diakhiri dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. 

"Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, tidak hanya untuk menetapkan besaran pendapat an, belanja daerah dan SILPA dari pelaksanaan APBD saja. Tapi juga sebagai momen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD tersebut,\" ujar Supardi. Dia menambahkan, dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, akan dapat diketahui, apakah APBD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah dilaksanakan secara efektif dan efisien. Selain juga apakah telah dapat mewujudkan target yang direncanakan. 

"Kita juga dapat mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaannya,\" ujarnya lagi. Oleh sebab itu, lanjut Supardi, pembahasan ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, tidak berdiri sendiri. Akan tetapi perlu disandingkan dengan LKPJ Kepala Daerah untuk melihat sinkronisasinya dengan capaian target kinerja program dan kegiatan. 

"Lalu perlu disandingkan pula dengan LHP BPK, untuk melihat apakah penggunaan anggaran telah dilakukan secara efektif dan efisien, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan apa permasalahan dalam pelaksanaannya,\" paparnya lagi. Supardi menuturkan, dalam nota pengantar yang disampaikan oleh wakil gubernur, dipaparkan diantaranya pendapatan daerah, dari target sebesar Rp6.175.628.018.183 dapat direalisasi kan sebesar Rp 6.130.023.203.347,60 atau 99,26 persen. Dari aspek belanja daerah, dari alokasi sebesar Rp6.639.308.547.776 dapat direalisasikan sebesar Rp6.304.434.742.047,81 atau 94,96 persen. Dari realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, diperoleh SILPA sebesar Rp289.279.692 .879,38. \"DPRD akan memperdalam terkait realisasi pendapatan, belanja dan SILPA dari pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 tersebut.

 Akan kita dalami nanti, apakah pengelolaan APBD telah dilakukan secara maksimal dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan target kinerja pembangunan daerah,\" katanya. Supardi menambahkan, dalam pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ditegaskan bahwa Kepada Daerah menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. \"Sementara ranperdanyaditetapkan paling lambat tujuh bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,\" katanya lagi. Dari ketentuan tersebut, tambah Supardi, tersirat bahwa DPRD dan pemerintah daerah, hanya diberikan waktu paling lama satu bulan untuk melakukan pembahasan dan penetapan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 

"Ini tentu merupakan sebuah pekerjaan yang berat bagi DPRD. Dalam waktu yang terbatas, DPRD dituntut untuk dapat melihat dan membahas pelaksanaan kegiatan selama satu tahun anggaran secara komprehensif dengan segala permasalahannya,\" ujarnya lagi. Supardi menambahkan, Gubernur dengan surat Nomor : 030/513/BPKAD-PAP/2023 tanggal 30 Mei 2023, telah menyampaikan kepada DPRD, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumbar beserta lampirannya. 

"Melihat pada jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, maka penyampaian dan pembahasan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, dapat dilakukan lebih awal, sehingga DPRD memiliki waktu yang lebih panjang untuk mendalaminya,

" katanya lagi. Hal-hal yang perlu diperhatian dan diperdalam oleh DPRD diantaranya pengelolaan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah. Selain itu juga tentang capaian-capaian target kinerja program dari penggunaan anggaran yang telah dilakukan selama tahun 2022. Selain juga menyandingkannya dengan LHP BPK terhadap penggunaan APBD Tahun 2022.(* RK)


Post a Comment

Previous Post Next Post