Kabel Listrik Milik PT PLN Wilayah Sumbar Di Jalan Joni Anuar Dan Jalan Gajah Mada Padang Terindikasi Dikerjakan Asal Jadi.

Realitakini.com-Padang 
Miris jika melihat pemasangan kabel SKTM 20 Kv milik Perusahan Listrik Negara (PLN) (Persero)  wilayah Sumbar yang dikerjakan oleh pihak rekanan PLN,di Jalan Joni Anuar Lapai  Dan Jalan Gajah Mada Padang .

Satu: adanya fakta yang ditemukan awak media di lapangan pada saat pelaksanaan pekerjaan, ada beberapa temuan yang terindikasi  ada kekeurangan atau melalaikan alat pelindung diri ( APD) adanya dugaan yang sudah melangar aturan standar pekerjaan , kedua: Para pekerja  hampir semua , tidak melaksankan prosedur  Standar pelaksanaan pekerjaan saluran kabel tegangan  dan keutamaan keselamatan kerja (K3)
Ketiga :adanya penyimpangan pelaksanaan proyek galian kabel SKTM 20 Kv yang di abaikan kontraktor saat pelaksanaan pekerjaan, Ketika ditanyak kepada pekerja dilokasi ,ini kerjaan siapa? berapa standar yang disuruh gali?  Ia menagatakan,” 90  cm katanya, Ketika di tanya lagi kenapa   kok yang digali cuma kira kira 40 cm saja? Jawabnya lagi tanyakan aja sama bos kata pekerja tersebut .

Sedangkan menurut sepengetahuan  awak media realitakini,com pelaksanaan pekerjaan  yang dilaksana kan  oleh  PT, PT.YESTAINDO  sekarang adalah   sistem ovencup atau sistem borring, dimana di sisitim ini seharusnya kabel ditanam dengan kedalaman minimal 80 cm setelah kabel ditanam ditutup dengan pasir tebal 2 cm diatasnya kasih batu bata kemudian diurug dengan tanah bekas galian kemudian dipadatkan dengan stemper .

Pada titik lubang ditemukan  penanaman kabel SKTM  20 Kv tidak mengacu pada standar PLN.karena kedalaman kabel yang ditanam hanya 40 cm  sebagai mana terlihat pada Gambar ,
Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak membahayakan.Kami dari media realitakini,com mengimbau agar PLN mengeluarkan spesifikasi untuk pemasangan kabel SKTM 20 Kv, juga proyek negara harus ada papan proyek yang menurut Standar tidak haya dibuat dengan selembar kertas karton.  Karena palng proyek tersebut sangat penting mengacu kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selama ini  rekan PLN selalu mengabaikan hal hal seperti ini. 

Ketika para  awak mendia mencoba menghubungi  Rekanan PLN ( Kontraktor) PT.YESTAINDO  di hubungi via Whast APP, karena mau mengkofirmasi,mau menayakan tanya SOP perkerjaan seperti apa? dan kenapa ada gundukan tanah tidak dimasukan kekarung agar tidak berserakan kejalan  agar tidak tidak mengangu pengunjalan  umum.  Namun sampai saat ini whats APP  tidak ada dijawab mau pun di balas Samapai berita ini ditayangkan 

Terjadinya hal seperti ini pihak PT PLN Persero  agar bisa mengevaliasi atau memenatau  para kontraktor pelaksana galian kabel  SKTM 20 kv agar bisa menjaga kenyaman  pada lingkungan apalagi pekerjaan tersebut  berlokasi pada sisi jalan umum  (Tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post