Rangkap Jabatan Sebagai Dosen Aktif, Yasin: Itu Tidak Benar

Realitakini.com, Tanjabbar
Beredarnya salah seorang Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Dr. MOHD. Yasin, diduga merangkap Jabatan sebagai Dosen Aktif di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) An-Nadwah Kuala Tungkal.Hal itu tidak dibenarkan oleh seorang Anggota Bawaslu Kabupaten Tanjabbar, Dr. MOHD. Yasin.

"Berkaitan degan pemberitaan di 
Media Online, bahwa semua itu tidak benar. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2017, bahwa saya sudah membuat surat peryataan permohonan untuk nonaktif. Dan sudah keluar surat keputusan dari Ketua STAI," tegas Yasin, kepada Realitakini.com, via WhatsApp, Senin (3/7/2023) siang.

"Dikatakan Yasin, berkaitan dengan pangkalan data yang masih aktif, itu bukan ranah saya untuk menonaktifkan karena itu kewenangan Kampus dan PDDikti," sambungnya.

Yasin kembali menegaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2017, apabila terpilih dan dilantik sebagai Anggota Bawaslu, maka diwajibkan untuk membuat surat permohonan penonaktifkan sebagai Dosen.

"Ini bukti Surat Penonaktifkan saya sebagai Dosen STAI An-Nadwah Kuala Tungkal, surat itu sudah saya buat sejak tahun 2017 yang silam," pungkasnya.

Sementara, Ketua STAI An-Nadwah Kuala Tungkal, Dr. Abdul Rahim Saidek, juga membantah hal tersebut.

"Ya, saya tidak membenarkan bahwa Pak Yasin itu aktif sebagai Akademisi (Dosen) di STAI An-Nadwah Kuala Tungkal," ucapnya kepada Realitakini.com,  diruangan kerjanya.

"Dia (Dr. MOHD. Yasin, red) sudah tidak ngajar lagi sejak ia menjadi Anggota Bawaslu," ungkap Rahim.
Ketika itu, pada saat dilantiknya sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) waktu itu, yang bersangkutan (Dr. MOHD. Yasin, red) telah mengajukan permohonan untuk nonaktif di Kampus sebagai Dosen Aktif.

"Dia beralasan karena dievaluasi, waktu itu ada aturan yang dia perlihatkan bahwa ketika dia (Dr. MOHD. Yasin, red) menjabat, ia harus nonaktif sebagai Dosen, artinya tidak aktif di Kampus sebagai akademisi," terang Rahim.

Kemudian, berdasarkan surat pengajuan tersebut, waktu itu kampus mengeluarkan surat keputusan menonaktifkan di kampus. Jadi, semua kegiatan jabatan dia (Dr. MOHD. Yasin, red) waktu itu pun sudah mulai tidak lagi ada aktivitas di Kampus.

"Sejak dia dilantik menjadi Anggota Bawaslu Tanjabbar,  Pak Yasin tidak aktif lagi sampai saat ini, ujar Rahim, selaku Ketua STAI An-Nadwah Kuala Tungkal. 

"Nah, jadi yang pastinya Pak Yasin itu sampai hari ini sudah tidak aktif lagi sebagai akademisi di kampus," pungkas Rahim.

Post a Comment

Previous Post Next Post