Sekda Tanjab Barat Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2023


Realitakini.com, Tanjabbar -
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Agus Sanusi, menghadiri apel gelar pasukan Operasi Patuh Tahun 2023 di halaman Mapolres Tanjabbar, Senin (10/7/2023).

Pelaksanaan Operasi Patuh 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal 10-23 juli 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Tanjabbar mengajak masyarakat agar bersama-sama mensukseskan kegiatan Operasi Patuh tahun 2023 dengan mematuhi aturan berlalu lintas dijalan raya.

Sekda menyampaikan, Pemerintah Daerah (Pemda) mendukung apa yang dilaksanakan Kepolisian melalui Operasi Patuh Tahun 2023, dalam upaya mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

"Kami menghimbau kepada masyarakat, agar bersama sama mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya, sehingga akan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan dijalan raya," kata Sekda.

"Selain itu, kepada ASN lingkup Tanjabbar khususnya untuk dapat memberikan contoh atau teladan yang baik kepada masyarakat kita dengan melengkapi surat-surat berkendara serta mematuhi aturan berlalulintas," ujar Agus.

Adapun 8 sasaran pelanggaran sebagaimana yang disampaikan Kapolres Tanjabbar AKBP Fadli,  saat membacakan sambutan Kapolda Jambi Drs Rusdi Hartono, diantaranya.

"Pertama pengemudi menggunakan handphone, kemudian pengemudi di bawah umur, selanjutnya pelanggaran penggunaan lampu utama serta lampu rem yang menyilaukan," ujar Kapolres.

"Seterusnya pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengendara dan penumpang kendaraan bermotor tidak menggunakan safety belt,  pelanggaran angkutan batubara dan angkutan barang lainnya yang melebihi tonase, serta pengemudi melawan arus, dan kedelapan, pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan," tambah Kapolres. 

Turut hadir, Unsur Forkopimda, Dansub Den Pom II Kuala Tungkal, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol-PP, Dinkes, para Perwira, Brigadir dan ASN Polres Tanjabbar.  (put)

Post a Comment

Previous Post Next Post