Diduga Mark'Up Dana Desa,Oknum Kepala Kampung Bawang Sakti Jaya Di Laporkan Ke Kejari Tulang Bawang.

Realitakini.com-Tulang Bawang
Oknum Aparatur Kampung Bawang Sakti Jaya,Kecamatan Banjar Baru,Kabupaten Tulang Bawang,Diduga Kangkangi adanya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Dana Desa, Tujuan disalur kan nya dana desa adalah sebagai komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis, dengan adanya dana desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pem berdayaan desa menuju masyarakat yang adil makmur, dan sejahtera.

Besarnya Anggaran Yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk perkembangan dan kemajuan desa lalu dikelola oleh pemerintahan desa diduga membuat beberapa oknum kepala desa gelap mata salah satunya yang diduga Oknum Kepala Desa Bawang Sakti Jaya.Jum”at 03/08/2023

Lebih lanjutnya lagi dari hasil Investasi tim awak media di lapang banyak di temukan kejanggalan-kejanggalan baik dari program  Pembangunan Infrastruktur sampai di Sumber daya Manusia (SDM)dalam Pengelolaan anggaran Dana Desa.

Banyaknya Anggaran yang di salurkan oleh pemerintah pusat dan Daerah, Ke Kampung Bawang Sakti Jaya Namun diduga kuncuran dana tersebut bukan untuk di Prioritaskan dan dibangunkan Namun kuat dugaan Dana Desa banyak di Mar’up atau di selewengkan oleh Oknum Kepala kampung.

Contoh beberapa item sebagai berikut:

-Anggaran Tahun 2017
1.Peyertaan Modal BUMDES Rp. 100,000,000 DD.
2. Belanja Modal  Rp. 25,255,000  DD.

-Anggaran Tahun 2018
1. Pengadaan Bibit/ Induk Ternak  Sapi Lemosin Rp. 284,641,312  DD.
2. Kegiatan Pembangunan Kandang Ternak  Rp. 15,155,000  ADD.
3. Kegiatan Pembangunan Kandang Ternak  Rp. 32,947,000  DD.

-Anggaran Tahun 2019
1. Penyertaan Modal Desa Rp. 300.000.000   DDS
2. Analisis Kelayakan Usaha BUMDes Rp. 13,000,000  PAD
3. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan) Rp. 25,000,000  ADD
4. Pembuatan Pakan Ternak Fermentasi  Rp. 10,400,000  ADD
5. Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan Rp. 28,900,000  ADD

-Anggaran Tahun 2020
1.Penyertaan Modal Desa Rp. 75,957,970    DD.
2. Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan Rp. 14,400,000 DDS

-Anggaran Tahun 2021
1. Prasarana Kantor Lainnya RP. 250.000.000
2. Kios milik Desa Rp. Rp55.219.500
3. Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (KETAHANAN PANGAN 20) Indukan Sapi Rp. 40.472.000

Banyak lagi kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan & Olahraga Milik Desa, Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll), Pembangunan Jalan Usaha Tani (jalan usaha tani), DLL, yang diduga Kuat Merugikan Negara demi mencari keuntungan Pribadi.

Ketua(DPC PWRI )Tulang Bawang,meminta Kepada Kejari Tulang Bawang,Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait, Baik Pusat Atau Daerah agar tidak tutup mata terkait adanya dugaan penyalah gunaan Anggaran Dana Desa dari tahun 2017-2022 .
(Noven).

Post a Comment

Previous Post Next Post