KPU Luwu Tolak Empat Bacaleg Mantan Narapidana, Satu Memenuhi Syarat

Realitakini.com- Luwu 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu mencatat ada lima orang mantan narapidana yang masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).Dari lima orang tersebut, empat diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sementara satu lainnya memenuhi syarat.

Demikian dikatakan, Komisoner KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Abdullah Sappe Ampin Maja, Senin 14 Agustus 2023.Dia menjelaskan, 4 bacaleg mantan narapidana itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023.Menurutnya, dalam aturan tersebut, mantan narapidana bisa mencalonkan asal masa hukuman yang diterima di bawah 5 tahun.

“Dijelaskan, pada Pasal 11 ayat (1) huruf g bunyi pasal itu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” jelasnya.Dirinya menambahkan, empat bacaleg itu secara administrasi tak bisa didaftarkan sebagai bacaleg.

“Tidak bisa lagi, karena secara administrasi sudah tidak masuk. Solusinya partai politik mencari penggantinya,” ujarnya.

Sappe mengaku, 4 bacaleg itu berasal dari Partai Nasdem, PPP, serta PKB. “Nasdem, PPP, dan PKB. Nasdem 2 orang, PPP 1 orang, serta PKB 1 orang,” ungkapnya.Sappe merincikan kasus pidana yang menimpa 4 bacaleg tersebut. “Nasdem 2 orang Minerba Dapil IV pak Aden Aryanto Bustan dan Dapil V bu Subiha Supri,” tuturnya.

“PPP 1 Pasal 48 ITE ayat 2 Dapil V pak Hasrul Hasis. Sedangkan PKB 1 orang Tipikor Korupsi Dapil VII pak Ishak,” tambahnya.

Sementara itu, satu  narapidana yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) ialah bacaleg Partai PAN Luwu Amsal Bahrun.“PAN Dapil VI sudah memenuhi syarat kasus pembunuhan pak Amsal Bahrun,” tutupnya. ( SYL)

Post a Comment

Previous Post Next Post