Malu Atas Pandangan Fraksi PPP, Perantau Asal Kinari Sebut Bupati Solok Lecehkan Lembaga Yudisial jika Tak Eksekusi Putusan

Realitakini.com- Kabupaten Solok
Perantau asal Nagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Yosprimo Putra merasa sangat malu dengan penyampaian pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi PPP Dewan Per wakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, DR. Dendi S.Ag, MA dalam Sidang Paripurna Rabu (27/09/2023), di Gedung DPRD setempat.

Menurutnya, aspirasi dari Nagari Kinari itu seharusnya disuarakan langsung oleh Anggota DPRD dari Kinari tersebut, ataupun wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Solok.

Baginya, dengan disampaikannya aspirasi dari Kinari oleh anggota dewan dari PPP tersebut, menandakan bahwa tidak ada keterwakilan dari Nagari Kinari, dan menandakan bahwa di Kinari itu tidak ada yang pantas disegani oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok, ataupun oleh Bupati Solok.

"Percuma masyarakat Kinari punya dewan, tapi tidak mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat Kinari, apalagi itu permasalahan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah/ inkracht) ," kata Yosprimo Putra, melalui handphone pribadinya pada media usai paripurna tersebut.

Dewan itu, imbuhnya, berbicara aturan dan regulasi makanya mereka itu disebut dewan terhormat. Namun pada kenyataannya mereka itu tidak peduli (Peka) atas hal yang telah diputuskan oleh lembaga negara (PTUN), dan seolah-olah membenarkan keputusan kepala daerah yang terbukti keliru di PTUN, sehingga sangat merugikan hak para walinagari.

"Selain itu, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang sudah inkracht, kewajiban Bupati Solok untuk mengeksekusi nya, karena ini perintah hukum/hakim," sebutnya.

Dikatakannya, putusan PTUN Padang sebagai produk lembaga yudisial harus dijalankan oleh Bupati Solok sebagai konsekuensi dari negara hukum. Jika Bupati Solok tidak mengeksekusi putusan peradilan tersebut, berarti Bupati Solok telah menghina dan melecehkan lembaga peradilan, dan perbuatan tersebut dapat dipidana (Contemp Of Court).

Diungkapkannya, sebelum putusan PTUN Padang keluar, Ombudsman RI pun sudah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksa an Noreg: 0198/LM/VII/2020/PDG yang berbunyi sebagai berikut, "Ditemukan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Bupati Solok, terkait pemberhentian dengan tidak hormat saudara Yandrifa selaku Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi periode 2017-2023".

"Komnas HAM Sumbar juga menduga ada pelanggaran HAM terkait pemberhentian saudara Yandrifa sebagai Walinagari Kinari Solok," ungkapnya lagi.

Terkait pernyataan anggota DPRD Kabupaten Solok DR Dendi mau memakzulkan Bupati Solok, lanjutnya, saya sependapat karena bupati itu diatas sumpah akan setia pada Pancasila, UUD 45 serta UU dan peraturan terkait lainnya. 

"Dengan tidak mengindahkan amar putusan PTUN, berati Bupati Solok sudah melanggar sumpahnya sebagai kepala daerah," ujarnya.

Yosprimo Putra sebagai pengacara Walininari Kinari, Yandrifa yang mendampingi mulai dari PTUN Padang dan PT TUN Medan, dan juga pernah menjabat sebagai Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Tangerang Banten, menyebutkan aura DPRD Kabupaten Solok yang sempat sirna kemaren gara-gara perebutan palu antara Ketua dan Wakil Ketua DPRD, terangkat kembali oleh DR Dendi.

Yosprimo Putra pun berharap kepada masyarakat Kabupaten Solok, khususnya Dapil 4 agar memilih dewan yang betul-betul ber pihak untuk seluruh masyarakat, bukan meng abdi ke kepentingan pribadi dan partainya saja (Jangan Asal Pilih). (Sy)

Post a Comment

Previous Post Next Post