Realitakini.com -- Pasaman
Ditandai dengan penandatanganan deklarasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat Pasaman menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif melalui deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di museum Tuanku Imam Bonjol, Rabu (25/10/2023) turut dihadiri Bupati Pasaman, Kesbangpol, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Ketua Bawaslu Pasaman yang di wakili Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Rini Juita, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Zaini, Ketua KPU Pasaman, Forkopimda, Camat, Panwascam se kecamatan Bonjol, PPK, PPS se Kecamatan Bonjol dan Wali Nagari Ganggo Mudiak, Tokoh masyarakat setempat, serta Partai Politik di tingkat Kecamatan Bonjol.
Ketua Bawaslu Sumatera Barat Alni, SH. M.kn dalam sambutanya mengatakan, dengan dibentuknya kampung pengawasan pemilu ini diharapkan adanya ruang berdialektika dari seluruh stakeholder dalam pelaksanaan pemilu.
“Kita berharap semua hal-hal baik bisa terjadi disini, dimulai dari bercerita berdialog dan saling mengingkatkan dalam konsep mencegah serta mengawasi agar tidak terjadi kesalahan pelanggaran atau potensi apa saja yang berimplikasi pada pidana dalam proses Pemilu 2024 di Sumatera Barat khususnya di Kabupaten Pasaman,” tuturnya.
Alni juga mengatakan, setiap tahapan pemilu itu berpotensi terjadinya pelanggaran dan kecurangan pemilu, bisa dilakukan oleh siapa saja baik penyelenggara, pemilih, peserta atau stakeholder lainnya. Oleh sebabnya, dengan adanya ruang dialog ini kita berharap hal tersebut bisa hilang.
“Bawaslu berharap pemilu di Sumbar khususnya Kabupaten Pasaman berjalan dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah kita sepakati ,” imbuhnya.
“Bentuk partisipasi masyarakat itu tidak hanya saat menggunakan hak pilihnya saja, namun yang kita harapkan masyarakat secara luas dapat terlibat dalam melakukan pemantauan serta pengawasan untuk setiap tahapan pelaksanaan pemilu ,” tutupnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Rini Juita, dalam sambutanya mengatakan, dengan diresmikannya deklarasi kampung pengawasan pemilu ini, sehingga kedepannya potensi pelanggaran dalam pemilu bisa dihindari dan ditekan seminimal mungkin dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, sehingga Pemilu 2024 dapat menjadi lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Rini berharap agar setiap lembaga, organisasi atau warga yang terlibat langsung dalam pesta demokrasi ini harus bisa memastikan bahwa kegiatan berjalan dengan aman dan lancar yang didukung oleh situasi yang kondusif.
“Semua itu kita lalui dengan baik, dimana salah satu indikatornya adalah masyarakat Kabupaten Pasaman tetap memegang teguh prinsip “Pemilu Badusanak”, tetap berada dalam kondisi aman, tentram dan damai ,” pungkas Rini Juita.
Isi deklarasi tersebut adalah : Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Mewujudkan pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, politisasi SARA dan politik uang, mewujudkan pengawasan partisipatif oleh masyarakat dan berani Jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu. (Nurman)