Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Warga Lima Kaum Diamankan Polres Tanah Datar


Realitakini.com Tanah Datar                                   -Satuan Reserse dan kriminal (Sat Reskrim), Polres Tanah Datar berhasil menangkap tersangka penganiayaan anak dibawah umur,  (20/10/2023).

Tersangka inisial F (42) warga Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar ditangkap petugas di Pesisir Selatan tepatnya di Daerah kelurahan Painan selatan kecamatan ampek Jurai.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre, S.H, M.H, Senin (23/10/2023) membenarkan penangkapan tersangka F terduga penganiayaan anak dibawah umur.

"Kita behasil menangkap F didaerah Pesisir Selatan, Penangkapan terhadap tersangka dibantu team Opsnal Pesisir Selatan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 23.00," Ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim melanjutkan penangkapan tersangka F berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/90/IX/2023/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR, tertanggal 19 September 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Tindakan penganiayaan anak dibawah umur itu dilaporkan Novandri (42), paman dari korban.

Laporan polisi itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Dik/59/IX/2023/Reskrim, tanggal 21 September 2023.

Tersangka F ini sebutkan oleh Kasat Reskrim diduga melakukan penganiayaan anak dibawah umur itu terjadi  di Jorong Data Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, Selasa (19/09/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
 
Kronologis kejadian berawal saat korban inisial HBP yang masih berusia 17 tahun, mendatangi kontrakan F alias N untuk menanyakan keberadaan adik korban.

Saat sampai di rumah tersangka, korban mengetuk pintu, dan disambut ibu korban inisial R yang diduga memiliki hubungan spesial dengan tersangka.

Kedatangan korban HBP ini bukannya disambut dengan baik oleh R, tetapi justru menanyakan tentang keperluan korban datang ke kontrakan tersangka dengan kata-kata keras dan kasar.

Korban HBP akhirnya mundur dari pintu, berselang tidak berapa lama, tersangka keluar dari kontrakan, lansung meninju bagian wajah korban mengunakan tangan kanan selanjutnya tersangka F juga mengalungkan tangannya dileher korban, agar korban tidak bisa bergerak leluasa.

Selanjutnya tersangka juga menyeret tubuh korban, sehingga korban terjatuh dan tersangka kembali melayangkan tinju pada bagian wajah korban berkali-kali.

Tersangka sempat membuang helm yang digunakan korban sebelum kembali memukul bagian wajah korban,  meski korban HBP sempat memberikan perlawanan, tetapi tenaganya kalah kuat dengan tersangka F alias N itu.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah, kedua bola mata ada bercak merah, bibir terluka serta luka memar pada bagian tubuh lainnya.

Penganiayaan itu sendiri disaksikan lansung ibu korban yang berada dalam rumah kontrakan tersangka.

Petugas dalam kasus ini menyita barang bukti berupa satu helai baju dan celana levis.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang dilanggar 76 huruf c Jo pasal 80 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016, ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, ttg perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, ttg Perlindungan anak menjadi UU Jo UU 35 Tahun 2014, ttg perlindungan, sebagaimana perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2202, ttg perlindungan anak Jo 351 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 (empat) Tahun. (**) 

Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post