Dugaan Penistaan Agama Pemuda Di Tanah Datar Diringkus Polisi


Realitakini.com Tanah Datar                                    -Dengan beredarnya sebuah video  viral dari sebuah media sosial akun Instagram pada tanggal 10 november 2023  seorang pemuda asal kecamatan Sungai Tarab diciduk Satuan Reserse Polres Tanah Datar hari Jumat  tanggal 10 November 2023.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S. I. K, melalui Wakapolres Kompol Hikmah, S.Kom, M.Kom, dalam konferensi Pers  saat memberikan keterangan kepada awak media didampingi Kasat Reserse dan kriminal Iptu Ary Andre Jr, SH, MH dan kasi Humas Polres Tanah Datar Iptu Gusrizal, Sabtu (11/11/2023) di Lobi Mako Polres setempat. 

"Berdasarkan vidio viral dugaan penistaan  agama  viral di sebuah akun instagram milik inisial NWH pada 10 November 2023,  maka pemilik akun tersebut dengan inisial NWH pada pukul 11.37 Wib berhasil diamankan polres Tanah datar, " sampai Kompol Hikmah

Terduga pelaku tersebut menurut waka polres adalah seorang pemuda sudah ber usia menjelang 19 tahun (18 tahun 11 bulan) kelahiran tanggal 27 Desember Tahun 2004 Eks pelajar  dari sebuah SMA di kecamatan  Sungai Tarab. 

"Berdasarkan pengakuan terduga pelaku Motif membuat vidio tersebut adalah karena faktor ekonomi dengan Modus membuat vidio dengan menjadikan Al Quran alat untuk melakukan masturbasi berdasarkan keinginan sendiri dan hal tersebut dilakukan agar mendapatkan imbalan dari sebuah akun tidak dikenal dengan jumlah sebesar 50 ribu rupiah, " katanya. 

Lebih lanjut kompol Hikmah juga menyampaikan    bahwa pelaku sudah melakukan tersebut sudah lima kali selama dua tahun dari tahun 2021 dengan mendapatkan imbalan sebesar 2 juta rupiah berbentuk pulsa, paket ataupun lewat akun Dana. 

"Saat ini kita juga sudah mengamankan barang bukti berupah sebuah al Quran warna abu abu dan HP merk Infinix warna hijau , " tukas Kompol Hikmah. 

Sementara itu kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, SH, MH juga menambahkan kalau terduga pelaku membuat vidio dulu baru mendapatkan bayaran dan membuat vidio itu berdasarkan keinginan sendiri agar banyak nantinya yang memberikan imbalan. 

"Ketika diamankan terduga pelaku NWH saat tangkap di rumah orang tuanya tidak melakukan perlawanan, dan terhadap terduga pelaku dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman 5 Tahun Penjara, " tukas Iptu Ary Andre. (**) 


Reporter : Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post