Jangan Hina Dan Lecehkan Profesi Wartawan


Oleh Tokoh Pers Nasional St Syahril Amga, SH, MH

Realitakini.comTanah Datar                                   
Tujuan dibentuknya hukum adalah untuk memberikan kepastian dan memberikan perlindungan, oleh karena itu bagi Pers adanya Undang-undang No. 40 Tahun 1999, demikian antara lain dikatakan tokoh Pers nasional St Syahril Amga, S.H, M.H, Kamis (09/11/2023). 

Yang sebelumnya tokoh Pers tersebut meminta Orang-orang pintar yang disebut "Wakil Rakyat" di DPR RI untuk tidak membelenggu kebebasan Pers (baca media Indonesia Raya Edisi 411 Tahun IX 25-31 Juli 2022).

Sehubungan dengan itu kata wartawan Deketif & Romantika tersebut masyarakat Tanah Datar belum siap atas perkembangan keterbukaan informasi dari Pers. Sementara ketertutupan yang sesungguhnya berpotensi untuk tetap tertinggal. Lihat provinsi Riau yang dulu pembangunannya dulu jauh di bawah Sumbar dan sekarang meninggalkan Sumbar 80 langkah,  karena indexs kemerdekaan Pers nya jauh lebih baik dari Sumbar semenjak tahun 2016.

"Bahwa sesungguhnya jika ada pemberitaan dari Pers yang melanggar hukum siapapun yang merasa dirugikan diberikan hak jawab. Bahkan dapat mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu tidak ada yang perlu diragukan atas peliputan Pers," kata putra Ampalu Gurun itu. 

Sebaliknya wartawan juga harus mampu mensosialisasikan ketentuan hukum serta mekanisme seputar tanggungjawab dan hak antara Pers, masyarakat serta pemerintah kata tokoh Pers yang berani berkata pedas itu bila ketidak benaran dan ketidak adilan melintas didepan matanya.

"Profesi wartawan bukan lah ilegal tetapi diakui secara hukum dengan undang undang nomor 40 tahun 1999 dan dengan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas, " ujarnya. 

Lebih lanjut menurut tokoh pers nasional itu wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers dan dalam tugasnya dilindungi hukum, untuk itu jangan halangi dalam tugasnya, jangan di hina dan dilecehkan. 

Kebebasan pers sangat penting, karena rakyat memiliki hak untuk mengetahui informasih dan seluruh proses, bahkan tentang apa penomena yang terjadi dalam masyarakat sekalipun. Sebab tanpa informasi pertanggungjawaban atau akuntabilitas akan sulit dipantau rakyat. (**) 

Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post