Ketua DPRD Kota Blitar Minta Percepatan Penyerapan Anggaran APBD 2024

Realitakini.com-Blitar 
 
DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) APBD 2024 pada Kamis (02/11/2023) Pada kesempatan tersebut, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada eksekutif Pemerintah Kota Blitar agar pembangunan di tahun akhir kepemimpinan Walikota dan Wakil WalikotaKamis (02/11/2023) kata 

Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan evaluasi penggunaan APBD 2023. Menurutnya, hal yang paling penting untuk dijadikan masukan perbaikan di tahun 2024 adalah percepatan penyerapan anggaran.

“Di tahun 2023 ini kita agaknya kecontangan pada penyerapan anggaran. Kita kurang cepat dalam penyerap an anggaran contohnya di bulan 9-10 kemarin masih di kisaran 50 persen lebih sekian, padahal ada beberapa proyek yang belum selesai,” ungkap dr Syahrul Alim.

Menurut Syahrul, di tahun 2024, dari total belanja yang diperkirakan Rp 1 triliun, penggunaannya 30 persen lebih untuk gaji pegawai atau ASN, lalu sisanya untuk pembiayaan pembangunan lain. Selain itu, Pemerintah Kota Blitar masih memiliki PR untuk menyelesaikan proyek strategis bernilai besar, contoh nya penyelesaian pembangunan SMP 6.Oleh karena itu, dia berharap Pemerintah Kota Blitar melakukan evaluasi mekanisme atau sistem pengadaan agar anggaran yang ada bisa cepat terserap.

“Mungkin sistem yang dipakai kita agar berbeda, seperti berhati-hati banget. Contohnya proyek itu tidak ada uang mukanya, baru termin sekian itu baru dikasih, beda dengan daerah lain ada uang muka sehingga penyerapan lebih cepat. Lalu administrasi terpusat di BLP semuanya, sementara personilnya yang mungkin kurang sehingga kurang maksimal,” ujarnya.

“Jadi di 2024 nanti, kekurangan yang ada di 2023 bisa diperbaiki, sehingga di tahun yang merupakan masa akhir walikota kami berharap semua proyek strategis bisa dimaksimalkan sehingga bisa dirasakan dampaknya bagi masyarakat,” sambung pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar tersebut.
Setelah rapat paripurna persetujuan bersama ini berkas Raperda APBD 2024 akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dimintakan evaluasi. Setelah evaluasi turun, berkas akan dimintakan lagi ke gubernur untuk diregistrasi. Baru setelah itu, APBD 2024 bisa dinyatakan resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk bisa dijalankan sebagai dasar hukum dalam menjalankan APBD 2024.

“Jadi setelah ini dikirim ke gubernur untuk evaluasi, disitu misal ada anggaran yang sekiranya kebanyakan akan dicoret atau dikurangi. Setelah itu akan dikembalikan lagi ke kita, lalu kita kembalikan lagi ke sana untuk dimintakan nomor registrasi baru nanti bisa dijalankan,” terangnya. ( edy )

Post a Comment

Previous Post Next Post